kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

September, Ekspor Kapal Mumbul 39%


Kamis, 05 November 2009 / 15:33 WIB
September, Ekspor Kapal Mumbul 39%


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Ekspor kapal laut pada bulan September ternyata mencatat mengalami kenaikan angka ekpor dibanding Agustus 2009 maupun dibandingkan dengan bulan September tahun sebelumnya. Ekspor kapal laut bulan September 2009 itu mengalami mencapai US$ 87,8 juta atau naik 39% dibanding Agustus 2009 senilai US$ 35,5 juta.

Data BPS yang diolah oleh Departemen Perdagangan menyebutkan, kapal laut merupakan salah satu barang yang mengalami kenaikan ekspor tertinggi di September 2009. Sementara itu, ekspor produk yang lainnya mengalami penurunan.

“Kemungkinan kenaikan terjadi pada industri galangan kapal di Batam,” kata Harsusanto Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) kepada KONTAN, Kamis (5/11). Menurutnya, kenaikan tersebut dirasakan oleh industri galangan kapal asing yang investasi di Batam.

Sementara industri galangan kapal dalam negeri, jelas Harsusanto, belum mengalami perbaikan permintaan, sehingga ekspornya masih rendah jika dibanding tahun lalu. Sementara angka ekspor kapal laut di bulan September 2009 itu lebih tinggi 12% dibanding ekspor September 2008.

“Laporan dari anggota kami dari 64 galanggan kapal, saat ini loebih banyak melakukan renovasi dan melayani perbaikan daripada membangun kapal baru,” katanya. Ia menghitung, resesi global membuat permintaan akan kapal mengalami penurunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×