Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 untuk pemberlakuan mandatori B20 untuk semua segmen, baik public service obligation (PSO) maupun non PSO. Pelaksanaan mandatori B20 akan mulai dilakukan pada 1 September 2018.
Shell Indonesia pun telah siap melaksanakan mandatori B20 tersebut. External Relations Shell Indonesia Dina Setianto mengatakan Shell Diesel yang telah dijual Shell telah memenuhi mandatori B20.
"Shell mendukung program Pemerintah mengenai B20 dan Shell Diesel yang dijual di SPBU kami telah memenuhi Peraturan tersebut," ujar Dina kepada Kontan.co.id pada Jumat (24/8).
Shell bahkan mengubah nama Shell Diesel menjadi Shell Diesel Bio sebagai bagian dari upaya pelaksanaan mandatori B20. Shell Diesel Bio memiliki kandungan bahan bakar nabati sebesar 20% sesuai peraturan pemerintah.
Selain Shell, Pertamina juga telah siap melaksanakan mandatori B20 terutama untuk non PSO. Selama ini, Pertamina telah melaksanakan mandatori biodiesel melalui penjualan Bio Diesel di SPBU-SPBU Pertamina.
Makanya Pertamina cukup percaya diri bisa melaksanakan mandatori B20 ini. "Saat ini, untuk B20 di sektor retail sudah berjalan bagus. Kalau yang BBM retail sudah clear 20%," jelas VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito.
Demi bisa melaksanakan mandatori B20, Pertamina bahkan bersiap untuk membangun tambahan fasilitas BBM. Tapi investasi untuk pembangunan fasilitas tersebut ditanggung oleh produsen fame.
"Untuk solar industri, pelaksanaan B20 di beberapa TBBM kami perlu tambahan sarana, fasilitas dan aksesorisnya. Produsen fame yang akan menyiapkan," kata Adiatma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News