kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Siloam Hospitals Nilai Kebijakan Klaim 10% oleh Pasien Tak Berdampak Signifikan


Rabu, 11 Juni 2025 / 14:28 WIB
Siloam Hospitals Nilai Kebijakan Klaim 10% oleh Pasien Tak Berdampak Signifikan
ILUSTRASI.  Public Expose PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) di Tangerang, Rabu (11/6).


Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) menilai kebijakan baru terkait pembagian tanggungan klaim asuransi kesehatan, yakni kewajiban pasien menanggung minimal 10% dari biaya pengobatan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran OJK No. 7/2025, tidak akan berdampak besar terhadap volume kunjungan pasien.

Chief Financial Officer Siloam, Daniel Phua, menyatakan bahwa pihaknya masih memantau dampak kebijakan ini di lapangan. "Menurut saya, terlalu dini untuk menyimpulkan apakah akan berdampak negatif terhadap volume pasien. Tapi secara pribadi, saya rasa dampaknya tidak akan signifikan," ujarnya saat sesi Public Expose di Tangerang, Rabu (11/6).

Baca Juga: Siloam Jadi Sorotan Delegasi Swedia, Siap Perkuat Layanan Kesehatan Berkelanjutan

Daniel menilai, kebijakan ini justru dapat menjadi langkah positif dalam jangka panjang, karena mendorong partisipasi pasien dalam pembiayaan layanan kesehatan. “Pelayanan medis itu bukan seperti beli mobil atau motor yang bisa ditunda karena mahal. Kalau butuh, ya harus dijalani,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak Siloam tetap menjalin komunikasi dengan penyedia asuransi dan terus beradaptasi dengan perubahan regulasi. “Kita tetap diskusi dengan pihak asuransi untuk memastikan kelangsungan layanan yang optimal,” ujarnya.

Baca Juga: Siloam Hospitals Lippo Village Perkenalkan Bedah Jantung Bawaan Minimally Invasive

Sebelumnya, OJK menerbitkan aturan yang mewajibkan pasien ikut menanggung minimal 10% dari total klaim pengobatan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan kontrol terhadap klaim asuransi kesehatan.

Siloam memastikan strategi jangka panjang perusahaan tetap sejalan dengan arah kebijakan tersebut, sambil terus berfokus pada penguatan layanan medis berbasis teknologi dan peningkatan kualitas pelayanan.

Baca Juga: Siloam International Hospitals (SILO) Anggarkan Capex Rp 2 Triliun di 2025

Selanjutnya: Pemerintah akan Bangun Sentra Produksi Garam di NTT Seluas 13.000 Hektar

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis s/d 15 Juni 2025, Beli 2 Gratis 1 Cat Food-Molto Trika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×