kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak cara peroleh bebas biaya impor barang penanggulangan corona (covid-19)


Kamis, 26 Maret 2020 / 11:44 WIB
Simak cara peroleh bebas biaya impor barang penanggulangan corona (covid-19)
ILUSTRASI. Prajurit TNI AU yang megenakan pakaian alat pelindung diri (APD) memberi hormat saat pesawat C-130 Hercules TNI AU dari Skadron Udara 32 Wing Udara 2 Lanud Abdulrachman Saleh Malang yang membawa alat kesehatan untuk penanganan COVID-19 tiba di Lanud Halim


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan impor barang terkait penanggulangan Virus Korona (Covid-19).

Yaitu berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikecualikan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor, dan pengecualian tata niaga impor untuk skema D bagi perorangan/swasta yang melakukan impor untuk kegiatan komersial.

Melansir dari laman Setkab, Kamis (26/3), barang terkait penanggulangan COVID-19 adalah semua barang yang direkomendasikan BNPB termasuk seperti pernah disebutkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers (konpres) APBN KiTa Rabu (18/3) silam adalah alat medis, Alat Pelindung Diri (APD), masker, dan hand sanitizer.

Baca Juga: Kemendag buka pintu lebar impor alkes dan APD karena corona, berikut rinciannya

Fasilitas impor ini dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Layanan Umum (BLU) dalam skema A, yayasan atau lembaga nirlaba dalam skema B, dan perorangan/swasta dalam skema C.

Cara mendapat fasilitas ini untuk skema A adalah:

Pertama, Pemerintah Pusat, Pemda dan BLU mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk barang impor yang terkena ketentuan tata niaga impor.

Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor.

Ketiga, Kementerian/Lembaga (K/L) mengajukan permohonan ke kanwil/KPU BC Tempat Pemasukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 171/PMK.04/2019.

Keempat, penerbitan SKMK Pembebasan. Keempat langkah itu dilakukan sebelum barang tiba.

Kelima, sesudah barang tiba, mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK, nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor. Keenam, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×