Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. National Environment Agency (NEA) Singapura menerbitkan pemberitahuan langkah pencegahan (Preventive Measure Notice) kepada tujuh perusahaan di Indonesia, pada 16 Oktober 2026 terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta risiko kabut asap lintas batas.
Menanggapi hal tersebut, Asia Pulp & Paper (APP) menyatakan telah berkomunikasi dengan tiga perusahaan yang masuk dalam daftar penerima pemberitahuan NEA, yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT SBA Wood Industries. Ketiganya merupakan pemasok kayu APP di Sumatera Selatan.
“APP mencermati pengumuman National Environment Agency (NEA) Singapura pada 16 Oktober 2026 terkait penerbitan pemberitahuan langkah pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act,” tulis APP Group dalam keterangannya kepada KONTAN, Minggu (18/10/2026).
Baca Juga: Laporan Keberlanjutan Meningkat, Dari Sisi Kualitas Malah Menurun
APP menyatakan telah berkomunikasi dengan ketiga pemasok tersebut, dan mendukung mereka dalam memberikan informasi yang diperlukan kepada NEA. Namun, APP belum menjelaskan hasil komunikasi tersebut maupun kondisi terkini kebakaran di area konsesi para pemasok.
APP juga menegaskan bahwa seluruh pemasoknya wajib menerapkan kebijakan tanpa bakar (zero burning policy), menjalankan sistem pencegahan kebakaran, dan menyediakan peralatan untuk mencegah serta menangani kebakaran.
“APP terus mendorong langkah-langkah pencegahan kebakaran yang ketat di seluruh rantai pasoknya serta mendukung upaya berbagai pihak dalam mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kabut asap,” lanjutnya.
APP belum menjelaskan tindak lanjut terhadap tiga pemasok tersebut setelah NEA menerbitkan pemberitahuan. Adapun tanggapan APP hanya mencakup tiga perusahaan pemasoknya, bukan seluruh penerima pemberitahuan NEA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














