Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta PT Freeport Indonesia bekerjasama dengan pemerintah secara baik, sebagai upaya menjaga kestabilan perekonomian kedua belah pihak.
"Kami terus menyampaikan kepada Freeport, suatu pengaturan yang bisa menjaga kegiatan ekonominya sendiri, tapi saat yang sama kami tetap menjaga konsistensi dengan peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani, Jakarta, Rabu (22/2).
Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan waktu kepada Freeport mengubah statusnya dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selama enam bulan ke depan, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Minerba.
"Freeport itu perusahaan publik, kalau dia berhenti (produksi) akan jatuh sahamnya. Jadi dalam hal ini tidak ada yang disebut menang atau kalah. Jadi kalau mau terus menerus menuju yang sifatnya negatif, pasti tidak hanya buruk kepada kita, namun juga buruk kepada Freeport sendiri," papar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Feeport Indonesia akan terus berpegang teguh dengan Kontrak Karya, meskipun pemerintah meminta agar perusahaan mengakhiri KK 1991 agar memperoleh izin operasi dan persetujuan ekspor.
Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C. Adkerson mengatakan, PTFI tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh KK sebagai dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan, para pekerja dan pemegang saham.
"Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi PTFI untuk melakukan investasi modal skala besar jangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan perusahaan di lokasi operasi," ujar Richard.
(Seno Tri Sulistiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News