kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta Diumumkan, Industri Minta Dipercepat


Selasa, 05 Mei 2026 / 18:43 WIB
Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta Diumumkan, Industri Minta Dipercepat
ILUSTRASI. Subsidi Motor Listrik (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menyambut positif rencana pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik, termasuk motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit untuk kuota awal 100.000 unit.

Namun, pelaku industri menekankan pentingnya percepatan penerbitan aturan turunan agar kebijakan ini segera berdampak ke pasar.

Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengungkapkan, industri sebenarnya telah melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah kementerian terkait skema subsidi tersebut. Bahkan, Aismoli telah menyampaikan berbagai masukan terkait mekanisme, waktu pelaksanaan, hingga aspek biaya.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Telah Siapkan Langkah Redam Gelombang PHK Usai KOS Tutup

“Jadi secara industri kami sudah siap dan kami sudah konsolidasi semuanya sudah kami sampaikan. Cuma yang belum disiapkan adalah skemanya seperti apa,” ujarnya ketika dihubungi Kontan, Selasa (5/5/2026).

Menurut Budi, Aismoli mengusulkan agar pemerintah menggunakan kembali skema subsidi sebelumnya melalui program SISAPIRa (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) yang pernah diterapkan pada 2023–2024. Dengan pendekatan tersebut, proses implementasi dinilai bisa lebih cepat tanpa harus merancang sistem baru dari awal.

“Kami juga mengusulkan kalau bisa karena kami 2023-2024 sudah pernah dilakukan dengan model SISAPIRa, ya sudah biar mungkin tidak ada lagi perubahan dan sebagainya, kami gunakan saja mekanisme yang lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi gangguan pada penjualan apabila terdapat jeda waktu yang terlalu lama antara pengumuman kebijakan dan implementasi di lapangan. Menurutnya, kondisi ini berisiko menahan permintaan karena konsumen cenderung menunggu harga yang telah disubsidi.

"Kami memang mengusulkan beberapa pandangan supaya tidak terlalu lama dari mulai pengumuman sampai dengan eksekusi itu. Karena kalau setelah disampaikan  policy -nya, kebijakannya, kemudian regulasinya agak lama, efeknya yang merasakan adalah di industri," katanya.

Baca Juga: Meski Dukung Perpres Ojol, YLKI Ungkap Kekhawatiran Kebijakan Terbaru Prabowo Ini

Karena itu, Aismoli berharap pemerintah segera menyiapkan landasan hukum agar pelaksanaan subsidi bisa berjalan tanpa hambatan. Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar periode program subsidi tidak hanya terbatas pada 2026, melainkan dapat diperpanjang hingga 2027.

Budi menjelaskan, jika regulasi baru efektif berjalan setelah pertengahan tahun, maka waktu penyerapan kuota menjadi sangat terbatas. Dengan asumsi implementasi baru dimulai sekitar Agustus, maka waktu penjualan hanya tersisa sekitar empat bulan hingga akhir tahun.

“Kalau efektifnya baru Agustus, waktu penjualannya tinggal beberapa bulan saja. Jadi kami usulkan tenor waktunya bisa berlanjut ke 2027,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan subsidi kendaraan listrik, baik mobil maupun motor. Untuk motor listrik, subsidi direncanakan sebesar Rp 5 juta per unit dengan kuota awal 100.000 unit. Pemerintah juga membuka peluang untuk menambah kuota apabila realisasi penyerapan berjalan optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×