kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.844   -46,00   -0,26%
  • IDX 6.351   49,17   0,78%
  • KOMPAS100 830   6,38   0,77%
  • LQ45 632   4,76   0,76%
  • ISSI 220   3,00   1,38%
  • IDX30 353   2,50   0,71%
  • IDXHIDIV20 429   1,71   0,40%
  • IDX80 95   0,71   0,75%
  • IDXV30 118   0,95   0,81%
  • IDXQ30 112   0,62   0,55%

Tanggapan Coca-Cola soal UU Sumber Daya Air


Jumat, 20 Februari 2015 / 11:57 WIB
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai pembukaan ASEAN Weekend Market di Jakarta, Jumat (1/9).


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membatalkan sepenuhnya Undang-Undang No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, karena dinilai tak penuhi enam prinsip dasar batas kelola air. Ini tanggapan Coca-Cola Amatil Indonesia soal ini.

Wilson Siahaan, Head of Corporate Affairs Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dulu putusan MK tersebut. "Kami dengan tim hukum kami masih mempelajari dulu putusannya," ujar Wilson pada KONTAN, Jumat (20/2).

Namun Ia mengatakan dengan dibatalkannya UU No.7 tahun 2004 tersebut, maka saat ini dasar hukum soal pengelolaan air kembali ke Undang-undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Saat ini, CCAI memiliki 9 fasilitas produksi di Indonesia. Lokasinya antara lain di Medan, Padang, Lampung, Surabaya, Semarang, Cibitung, Cikedok, Bali dan Sumedang. Namun sayangnya perusahaan tidak memberitahu total kapasitas produksi mereka saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×