kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif interkoneksi masih belum pasti


Senin, 19 September 2016 / 11:15 WIB
Tarif interkoneksi masih belum pasti


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pembahasan tarif interkoneksi agaknya masih berbuntut panjang. Pasalnya, penetapan biaya tersebut belum ada titik temu. Terakhir, operator dominan telah menyerahkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). 

Telkom menyerahkan dokumen DPI pada 6 September, dan Telkomsel menyerahkan DPI pada 7 September. Tahap evaluasi pertama, BRTI punya batas waktu 10 hari memberikan tanggapan DPI yang berakhir 17 September lalu. 

Taufik Hasan anggota BRTI bidang Kebijakan Publik bilang, hasil evaluasi BRTI masih butuh klarifikasi, khususnya kepada Telkomsel. "Ada beberapa poin yang perlu klarifikasi," kata Taufik kepada KONTAN, Minggu (18/9).

Klarifikasi terkait perbedaan cara hitung yang membuat BRTI dan Telkomsel belum bisa menyamakan pandangan. Diantaranya, cara hitung call data rate (CDR) dan utilisasi. Kedua, penghitungan itu, memunculkan perbedaan penghitungan biaya jaringan. 

Untuk itu, Taufik bilang, akan mencari jalan tengah. Sebab, penghitungan CDR versi BRTI tarifnya masih rendah, sementara Telkomsel menilai sebaliknya. Dengan klarifikasi, kedua pihak dimungkinkan mengambil solusi bersama. Misalnya, BRTI menaikkan tawaran CDR, sementara Telkomsel menurunkan tawaran. Hal serupa bisa diberlakukan untuk penghitungan utilisasi. "Dua hal itu sangat berpengaruh terhadap cost dan revenue operator," kata Taufik.

Karena butuh klarifikasi, maka pembahasan DPI masuk periode 10 hari kedua. Dalam kurun waktu ini, Telkomsel bisa mengkaji dan memberikan tanggapan kembali. Asal tahu saja, jika 10 hari pertama belum ada kesepakatan, maka 10 hari kedua diadakan perbaikan dan hasil evaluasinya akan membuat ketetapan. Setelah itu, operator diberi waktu 20 hari untuk menerima putusan. Jika lewat 20 hari tak ada gugatan, berarti operator dianggap menerima. 

Meski DPI rampung dievaluasi BRTI, namun pihak Telkomsel menyatakan belum menerima dokumen hasil evaluasi tersebut. "Kami belum menerima hasilnya," ujar Deni Abidin, General Manager External Corporate Communication Telkomsel kepada KONTAN, Minggu (18/9).

Sebelumnya, pihak Telkomsel melakukan penghitungan menggunakan skema biaya jaringan Telkomsel. Mereka menggunakan data input yang telah melalui proses verifikasi dan validasi yang sama seperti digunakan pemerintah. 

Tapi, hitungan yang disampaikan oleh Telkomsel di DPI itu, belum mempertimbangkan tiga variabel yang selama ini dipermasalahkan. Pertama, tingkat utilisasi data perangkat di geotype sub-urban dan rural; Kedua, channel data rate (CDR), dan Ketiga, routing factor. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×