Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akan menurunkan tarif kereta ekonomi antarkota. Penurunan atau penyesuaian tarif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo mengatakan, dengan peraturan tersebut, tarif kereta api kelas ekonomi antarkota dengan jarak jauh dan jarak sedang akan diturunkan.
Bagi KA jarak jauh, penurunan tarif sebesar Rp 2.000, sedangkan jarak sedang, tarifnya turun Rp 1.000. "Jadi misal kereta Matarmaja, jika sebelumnya tarif Rp 111.000, dengan adanya penyesuaian tarifnya ini akan turun menjadi Rp 109.000," kata Hemi, Jumat (3/6). Penurunan tarif ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2016.
Di lain sisi, khusus untuk Kereta Api perkotaan atau KRL Commuter Line, tarifnya akan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.000 per jarak 1-25 kilometer pertama.
Tarif ini naik Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 2.000. Sedangkan untuk tarif 10 Km berikutnya tarifnya tetap, yaitu Rp 1.000 dan berlaku setiap kelipatan hingga 10 km berikutnya. Penyesuaian tarif Commuter Line ini berlaku mulai 1 Oktober 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News