kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   -48.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

Tarif transportasi sudah benar ditentukan daerah


Kamis, 26 Oktober 2017 / 11:17 WIB


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas menyebut, rencana Kementerian Perhubungan untuk menentukan penetapan tarif transportasi online oleh daerah sudah tepat.

Sebab, menurutnya pemerintah daerah lebih mengerti permasalahan yang terjadi di lapangan.

"Sharing otoritas, sehingga kanalisasi permasalahan juga bisa lebih cepat dan tidak perlu bergantung ke pusat," kata Darmaningtyas kepada KONTAN, Rabu (25/10) seusai acara Sharing Session Revitalisasi Angkutan Umum, di Kementerian PPN/Bappenas.

Penetapan tarif batas atas dan bawah dinilai Darmaningtyas tepat dalam rangka mengurangi gap tarif antara transportasi online dan konvensional.

"Kalau sekarang transportasi online sangat murah lantaran tidak ada beban pajak, uji kir, dengan sendirinya itu sangat murah," sambungnya.

Sementara itu, Ahmad Yani, Kepala Subdirektorat Bimbingan Kepengusahaan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kemenhub mengatakan penetapan tarif batas muncul dari usulan pengemudi transportasi online.

"Sebetulnya yang menuntut tarif itu adalah teman komunitas pengemudi online. Karena kalau aplikasi yang mengatur tarif atasnya terlalu rendah yang dirugikan adalah pengemudinya," kata Ahmad, kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Ahmad melanjutkan, saat ini Kemenhub sendiri sedang lakukan uji publik terhadap Permenhub 26/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Setelah beleid tersbut dianulir oleh MA.

Semantara itu, dalam draft revisi Permenhub 26/2017, mekanisme penentuan tarif yang sebelumnya berasal dari usulan daerah dan ditetapkan oleh Kemenhub. Kini dapat langsung ditetapkan Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×