kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terapkan Manajemen Anti Suap, Pertamina Perkuat Tata Kelola Perusahaan Berbasis ESG


Senin, 15 Januari 2024 / 15:17 WIB
Terapkan Manajemen Anti Suap, Pertamina Perkuat Tata Kelola Perusahaan Berbasis ESG
ILUSTRASI. Kontan - Pertamina Kilas Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - PT Pertamina (Persero) terus meningkatkan komitmen menjalankan Good Corporate Governance (GCG) dalam kerangka implementasi ESG. Di antaranya, menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak 2018. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) merupakan pilar ketiga dalam penerapan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG) di samping aspek lingkungan dan sosial. Berbagai studi menunjukkan, implementasi GCG memberikan dampak positif pada kinerja dan keberlanjutan perusahaan. Dengan mengedepankan akuntabilitas serta transparansi, perusahaan dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai perusahaan BUMN, sekaligus perusahaan energi berskala global, PT Pertamina (Persero) pun berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam tiap kegiatan usahanya. Penerapan GCG ini mampu mendorong kinerja perusahaan untuk semakin kompetitif dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pada 2022, Pertamina memperoleh GCG Assessment Score sebesar 95,06% dengan predikat Sangat Baik. GCG Assesment merupakan hasil penilaian pihak eksternal yang independen atas kondisi penerapan GCG sesuai dengan ketentuan dan praktik terbaik penerapan GCG.

Seiring dengan penguatan implementasi GCG serta aspek lingkungan dan sosial dalam kerangka ESG, skor peringkat ESG Pertamina versi Lembaga Rating Sustainalytics per 1 Desember 2023 naik menjadi 20,7 (Medium Risk) dari sebelumnya 22,1 (Medium Risk). Semakin rendah skor ESG mencerminkan tingkat resiko keberlanjutan yang semakin baik/rendah.Lembaga pemeringkat ESG global tersebut menilai Pertamina berada pada tingkat risiko medium.

Peringkat risiko ESG tersebut juga menempatkan
Pertamina di peringkat peringkat satu dunia dalam sub-industri Integrated Oil and Gas. Pertamina memimpin skor tertinggi dari 61 perusahaan dunia pada kategori subsektor ini.

Anti- fraud dan Antikorupsi

Berdasarkan data dari hasil riset Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), setiap organisasi berpotensi merugi akibat fraud sebesar 5% dari total pendapatan setiap tahun. Praktik fraud akan meningkatkan ekonomi biaya tinggi, tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga bagi organisasi yang tidak menjalankan fraud.

Pertamina turut menyadari pentingnya penerapan sistem manajemen yang mendukung anti-fraud serta antikorupsi di seluruh lini bisnis dan operasi perusahaan. Sebagai cerminan bebas dari praktik korupsi dan suap, Perseroan telah meraih sertifikat internasional ISO 37001: 2016 mengenai Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP).

Pertamina memulai implementasi ISO 37001 sejak tahun 2018. Sertifikasi ini dilakukan secara bertahap dengan pilot project Fungsi Procurement Excellence Center. Untuk memastikan efektivitasnya, semua pekerja baru diberikan pelatihan induction terkait GCG dan antikorupsi. Semua pekerja juga diwajibkan memenuhi KPI GCG Implementation Compliance, salah satunya melaksanakan sosialisasi GCG satu kali setiap tahun.

”Pertamina sendiri, dari Dewan Komisaris dan Direksi sangat mendorong penerapan GCG. Kita sudah mengeluarkan dan menandatangani Piagam New Pertamina Clean yang juga sejalan dengan ISO Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Piagam New Pertamina Clean ditandatangani oleh seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina pada tanggal 12 Juni 2020 bertempat di Gedung Utama, Kantor Pusat Pertamina. Selain merupakan wujud komitmen Pertamina untuk mengimplementasikan ISO 37001: 2016 mengenai SMAP, piagam tersebut juga sejalan dengan tata nilai bersih Pertamina, yaitu mengelola perusahaan secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas, serta berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.

Piagam New Pertamina Clean berisi sembilan poin, di antaranya melaksanakan operasional perusahaan dengan menunjang etika bisnis dan bertanggung jawab serta berpegang teguh pada pedoman GCG dan prinsip 4 NO’s. Empat NO atau hal yang dilarang dilakukan seluruh karyawan Pertamina adalah No Bribery (tidak boleh ada suap dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih dalam bentuk apapun), No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi, serta No Luxurious (tidak boleh ada jamuan yang berlebihan).

Pada tahun 2021, sebanyak 83% entitas Pertamina Group telah bersertifikat ISO 37001, mulai dari  Pertamina Holding dan Subholding, serta beberapa anak perusahaan. Dalam menegakkan prinsip anti-fraud dan antikorupsi, Pertamina juga menguatkan sinergi dengan berbagai pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penegak hukum lainnya, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung. Misalnya saja dalam acara Leaders Forum pada 26 Agustus 2021, Pertamina menggandeng KPK untuk mensosialisasikan GCG ke seluruh anak perusahaan.

“Dengan sinergi Pertamina-KPK, diharapkan seluruh peran yang harus dijalankan Pertamina untuk kebaikan bangsa dan negara ini, tetap aman dalam koridor GCG dan sekaligus mendorong implementasi ESG,” tutur Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam sambutan pada acara Leaders Forum 2021 tersebut.

Sebagai bagian dari pencegahan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara, Pertamina turut menerapkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari jumlah Wajib Lapor Pertamina Group sebanyak 9.301 orang, tingkat kepatuhan atas Tahun laporan 2021 sebesar 99,92% atau yang sudah lapor sebanyak 9.294 orang.

Sosialisasi serta pelatihan antikorupsi dan anti-fraud sebagai bagian dari implementasi GCG menjadi program yang rutin dilaksanakan di lingkup internal Perseroan. Pada tahun 2022, sebanyak 9.305 karyawan mengikuti Sosialisasi ISO 37001:2016, LHKPN, dan Gratifikasi. Seluruh karyawan termasuk Dewan Komisaris dan Direksi telah mengikuti pelatihan antikorupsi untuk mengawal pencegahan korupsi di Perseroan. Peserta menerima pengetahuan mengenai tindak pidana korupsi, konflik kepentingan, gratifikasi, serta panduan cegah korupsi.

Sosialisasi kebijakan anti-fraud juga disebarkan melalui broadcast email kepada seluruh karyawan. Komitmen Pertamina terhadap budaya antikorupsi juga ditunjukkan dengan menggelar acara dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) setiap tahun. Pada tahun 2022, Hakordia diperingati dengan menyelenggarakan talkshow yang diikuti oleh ratusan karyawan Holding dan Subholding. Materi yang diberikan antara lain terkait langkah preventif yang harus dilakukan untuk menghindari adanya korupsi di perusahaan. Adapun pada Hakordia tahun 2023, Pertamina bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch.

Saat membuka acara Hakordia 2023, Direktur Penunjang Bisnis Pertamina Erry Widiastono  menegaskan bahwa Pertamina senantiasa berperan aktif dalam mewujudkan budaya antikorupsi di perusahaan.

“PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu BUMN terbesar di Indonesia terus berupaya membangun tata kelola perusahaan yang baik, untuk mencegah tindakan koruptif melalui teknologi digitalisasi, standarisasi, serta transparansi. Hal ini diimplementasikan melalu sistem manajemen anti penyuapan, pelaksanaan E-Procurement, menyediakan kanal Whistle Blowing System atau WBS, pelaporan LHKPN dan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh perwira Pertamina,” ujarnya.

Whistleblowing System

Inisiatif lain yang dilakukan Pertamina untuk mengelola risiko penyuapan dan korupsi di lingkup perusahaan adalah dengan menyediakan wadah pelaporan (whistleblowing system/WBS). Sistem Pelaporan Pelanggaran ini memberikan kesempatan kepada segenap Insan Perseroan, konsumen, supplier, dan pihak eksternal lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip GCG serta nilai-nilai etika yang berlaku.

Pengelolaan WBS dilaksanakan berdasarkan prinsip Kepercayaan (Trust), Ketidakberpihakan (Impartiality) dan perlindungan (Protection) untuk membangun, menerapkan dan memelihara sistem manajemen penanganan pengaduan yang efektif. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Perseroan untuk menyediakan sistem bagi penegakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga menciptakan situasi kerja yang bersih dan bertanggung jawab.

Penyampaian pelaporan dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip GCG serta nilai-nilai etika yang berlaku (fraud and irregularities) disampaikan melalui saluran pelaporan yang tersedia 24 jam dan dikelola oleh Fungsi Investigation Audit, WBS dan Fraud Prevention (IWF), bekerja sama dengan konsultan independen. Pengaduan dapat disampaikan melalui website, telepon, sms & whatsapp, fax, e-mail dan surat.

Perseoran telah memiliki Kebijakan Perlindungan Terhadap Pelapor Dugaan Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Perusahan yang Baik. Karena itu, Pertamina akan menjamin kerahasiaan data pelapor WBS, termasuk melindungi pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan. Laporan yang masuk nantinya akan dikelola oleh konsultan independen yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada tim WBS Pertamina untuk ditindaklanjuti.

Untuk melaporkan dugaan pelanggaran GCG ke Pertamina, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.  Pada tahun 2022, Pertamina menerima 156 pengaduan dan telah ditindaklanjuti.

Tidak hanya keluhan internal, Pertamina juga menyediakan akses kepada pelanggan maupun pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan, sebagai upaya memberi perlindungan konsumen dan dukungan pada pelayanan masyarakat. Hal ini dapat disampaikan melalui layanan Pertamina Call Center 135 (PCC 135).

Selama tahun 2022, PCC 135 menerima pengaduan yang ditujukan untuk Perseroan sebanyak 13.411. Seluruh pengaduan yang disampaikan telah ditindaklanjuti. Pada tahun 2022, hasil survei kepuasan pelanggan terhadap PCC 135 sebesar 4,29, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021.

Green Procurement Pertamina

Pertamina menerapkan green procurement atau sistem pengadaan berbasis ESG pada pemasok, kontraktor, dan mitra bisnis sebagai bagian dari komitmen untuk menjadi perusahaan yang ramah lingkungan, bertanggung jawab secara sosial, dan bertata kelola yang baik.

Dalam melakukan pengadaan berbasis ESG, Perseroan memilih pemasok, kontraktor, dan mitra bisnis menggunakan prosedur yang jelas, obyektif dan memberikan kesempatan yang sama, serta menghindari konflik kepentingan. Sistem pengadaan juga tidak dipengaruhi oleh hubungan dan kepentingan pribadi pekerja.

Selain itu, Perseroan melakukan penilaian terhadap pemasok, kontraktor, dan mitra bisnis atas komitmen dan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan terhadap kualitas tertinggi dalam proses dan layanan usaha. Green procurement juga merupakan salah satu upaya Pertamina untuk membangun mekanisme perbaikan dan evaluasi berkelanjutan untuk mencegah risiko yang tidak diharapkan.

Di sisi lain, terdapat empat prinsip yang harus diikuti pemasok, kontraktor, dan mitra bisnis dalam green procurement Pertamina. Selain berkomitmen pada kesepakatan yang ditetapkan dalam kontrak dan memenuhi standar kualitas tinggi pada barang dan jasa yang disediakan, pemasok, kontraktor, serta mitra bisnis harus turut menerapkan proses usaha yang bertanggung jawab terhadap aspek sosial dan lingkungan.

Pemasok, kontraktor, dan mitra bisnis Pertamina harus mampu menjamin lingkungan kerja yang aman, melindungi hak asasi tenaga kerja, tidak melakukan praktik diskriminatif, tidak mempekerjakan anak, serta berupaya memenuhi segala ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga harus menghormati prinsip keberlanjutan dan lingkungan, khususnya membangun sarana untuk menghindari kebocoran dan emisi, menggunakan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan ekonomis, serta mengurangi konsumsi energi dan emisi gas rumah kaca.

Perseroan secara rutin mensosialisasikan kebijakan dan aturan terkini terkait green procurement untuk pengadaan barang dan jasa. Salah satunya dalam Vendor Day tahun 2022 kepada 4.500 pemasok dan mitra bisnis Pertamina. Selain digunakan sebagai forum sosialisasi, Vendor Day juga bertujuan memberikan apresiasi kepada para pemasok, kontraktor, dan mitra bisnis Pertamina yang berkinerja baik.

Selanjutnya: Infratruktur Telekomunikasi Tahap I di IKN Ditargetkan Beroperasi Agustus 2024

Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Setting Spray Terbaik untuk Kulit Berminyak, Makeup Jadi Bebas Kilap!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×