Penulis: Novianti Siswandini
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Anda berencana terbang menggunakan maskapai Lion Air Group? Jika iya, maka Anda wajib mematuhi persyaratan ini.
Lion Air Group terdiri dari Lion Air dengan kode penerbangan JT, Wings Air dengan kode penerbangan IW, dan Batik Air dengan kode penerbangan ID.
Mengutip situs Lion Air, calon penumpang yang bepergian di dalam negeri harus memperhatikan tiga hal ini: Pertama, jika uji kesehatan yang digunakan rapid test Covid-19 dengan hasil non-reaktif, maka masa berlaku adalah 14 hari.
Kedua, jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 dengan hasil negatif maka masa berlaku adalah 14 hari.
Baca Juga: Terbang via Bandara Soekarno-Hatta, drive-thru rapid test AirAsia cuma Rp 95.500
Ketiga, apabila kedua metode tes tersebut tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
Sementara itu, untuk penumpang keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
Lion Air Group juga mewajibkan calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group seperti tiba empat jam lebih awal sebelum keberangkatan di terminal masing-masing, menunjukkan kartu identitas diri yang sah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak, menjaga kebersihan di dalam pesawat, mengikuti petunjuk awak pesawat dan mengisi kartu kewaspadaan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia untuk Android.
Baca Juga: Harga rapid test Rp 95.000, terbang dengan Lion Air jadi lebih mudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News