kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terima Rp 1,8 M, Siti Fadilah investasi sawit


Senin, 06 Februari 2017 / 18:58 WIB
Terima Rp 1,8 M, Siti Fadilah investasi sawit


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Selain didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 6,81 mikyar, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Siti Fadilah Supari menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya. Mantan Menteri Kesehatan itu didakwa menerima uang senilai Rp 1.875.000.000 dari PT Graha Ismaya.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut disebabkan karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa dari KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2)

Pemberian ini diduga lantaran Siti Fadilah menyetujui revisi anggaran kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai supliernya.

Pemberian tersebut digunakan Siti untuk berinvestasi di perusahaan sawit, PT Sammara Mutiara yang dikelola Jefri Nwdj bersama-sama dengan Srj Bimo Ariobuwono dan Tjondroargo Tandio. Hasilnya lantas digunakan diantaranya untuk membeli perhiasan, berlian, membayar cicilan rumah anaknya, menyelenggarakan pengajian dan untuk kebutuhan rumah tangga.

Selain itu, dana gratifikasi diduga pula dipakai untuk menyumbang pembangunan masjid, membiayai pencetakan buku serta pembayaran uang muka apartemen di Kuningan City, Jakarta Selatan.

Dugaan korupsi ini bermula dari pertemuan antara Siti dengan Masrizal Acmad Syarif, Direktur Utama PT Graha Ismaya di ruang kerja di Kantor Depkes pada akhir 2006. Dalam pertemuan itu, Masrizal mempertanyakan black list yang diberlakukan Depkes atas perusahaan miliknya.

Ia lantas meminta agar black list terhadap PT Graha Ismaya dicabut. Hal itu diperlukan agar perusahaanya dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di Depkes.

Kemudian, pada 25 Januari 2007, Siti memerintahkan kuasa pengguna anggaran Depkes, Rustam Syarifudin Pakaya untuk mengajukan usulan revisi DIPA PPK 2007 melalui Sekjen Depkes RI.

Usulan revisi itu untuk memasukan program kegiatan pengadaan alat kesehatan medis dan non-medis untuk 9 regional, pulau-pulau kecil terluar dan penanggulangan bencana paket 1, yang hingga revisi kelima sebesar Rp 139.175.000.000.

Masrizal dan istrinya Sri Wahyuningsih kemudian menemui Rustam dan menyampaikan agar PT Graha Ismaya dapat menyuplai alat kesehatan untuk kebutuhan PPK Depkes. Permintaan itu disetujui Rustam.

Sebelum dilakukan lelang proyek, pada September 2007, Masrizal bertemu Direktur Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Ary Gunawan, yang sudah mengenal Siti lebih dulu. Ary kemudian meminta agar PT Graha Ismaya juga dijadikan perusahaan penyuplai alkes.

Akhirnya, dua perusahaan ini dimenangkan dalam proses lelang yang diduga hanya sebagai formalitas.

Pada Januari 2008, setelah pengadaan alkes selesai, Rustam meminta uang kepada Masrizal sejumlah Rp 3,5 miliar dalam bentuk mandiri traveller checque (MTC). Untuk diketahui, untuk kasus ini Rustam sudah divonis 4 tahun pada bulan November 2012 yang lalu.

Pada dakwaan kedua ini, atas perbuatannya, Siti Fadilah diancam dengan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU No.20/2001 tentang pemberantasan Tipikor atau pasal 11 jo. Pasal 18 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×