kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait Proses Impor Emas Batangan Aneka Tambang (ANTM), Ini Kata Pakar


Kamis, 25 Mei 2023 / 18:01 WIB
Terkait Proses Impor Emas Batangan Aneka Tambang (ANTM), Ini Kata Pakar
ILUSTRASI. Terkait Proses Impor Emas Batangan Aneka Tambang (ANTM), Ini Kata Pakar


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses impor emas batangan yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mendapat penilaian positif dari ahli Metalurgi, Imam Santoso, dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Menurut Imam, proses impor yang dilakukan perusahaan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada masalah.

Imam menjelaskan bahwa emas yang diimpor oleh PT Antam berbentuk cast bar, yaitu emas batangan yang telah dilebur dan dicetak dengan tanda-tanda khusus sesuai standar London Bullion Market Association (LBMA), seperti logo dan nomor seri.

Menurutnya, proses pembuatan cast bar ini relatif sederhana dalam ilmu metalurgi.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (20/5) di Pegadaian Kompak Turun

Imam juga menjelaskan bahwa PT Antam melakukan impor emas mentah karena tingginya permintaan pasar di Indonesia dan keterbatasan pasokan emas perusahaan tersebut. Emas yang diimpor kemudian diolah lagi menjadi mint bar, yaitu emas yang telah melalui proses penempaan dan pemotongan sesuai ukuran yang diinginkan.

Terkait pajak yang dibayar oleh PT Antam, Imam menyatakan bahwa pembayaran pajak tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara lain. Ia juga menekankan bahwa proses impor emas tidak menimbulkan masalah, karena setelah masuk Indonesia, emas tersebut akan melalui proses peleburan dan pengolahan di Logam Mulia sebelum dijual ke konsumen.

Dalam peraturan menteri keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan dalam golongan Harmonized System (HS) code 7108.12.10, sedangkan mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan dalam HS code 7108.13.00.

Baca Juga: Pajak Emas Turun, Bagaimana Dampaknya ke Permintaan?

Kesimpulannya, proses importasi emas batangan yang dilakukan oleh PT Antam dinilai sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah.

Impor emas mentah dilakukan karena tingginya permintaan pasar dan keterbatasan pasokan. Pajak yang dibayarkan juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Emas yang diimpor akan melalui proses pengolahan sebelum dijual kepada konsumen. (Penulis: Choirul Arifin, Editor: Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Metalurgi ITB Beberkan Proses Impor Emas Batangan Antam, Ada Kode dengan Pajak yang Spesifik
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×