Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Muhammad Yazid | Editor: Amailia Putri
JAKARTA. Rencana ekspansi regional PT Timah Tbk menghadapi kendala. Dua anak usaha perusahaan timah pelat merah yang bakal berekspansi di Myanmar diharuskan menggandeng perusahaan lokal. Awalnya, dua anak usaha emiten berkode TINS ini masuk sebagai penanaman modal asing (PMA) murni.
Sukrisno, Direktur Utama PT Timah menjelaskan, akhir tahun lalu, Pemerintah Myanmar mengeluarkan aturan, perusahaan asing harus bekerja sama dengan perusahaan lokal. Alhasil, perusahaan harus mengubah dokumen resmi izin eksplorasi.
Namun, menurut Sukrisno, hal itu tidak menjadi masalah. "Kami sedang melakukan due diligence terhadap dua perusahaan timah setempat," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (4/4). Namun, ia belum mau mengatakan nama perusahaan yang bersangkutan. Ia hanya bilang, kedua perusahaan ini hasil rekomendasi dari kedutaan besar Indonesia di Myanmar.
Perusahaan timah di Myanmar, kata Sukrisno, rata-rata pemain kecil. Konsesi lahannya hanya sekitar 40 hektare (ha) hingga 50 ha. Sementara, konsesi TINS di sana mencapai 10.000 ha.
Oleh karena itu, dalam perusahaan patungan itu, porsi kepemilikan perusahaan Myanmar nantinya hanya sekitar 5%-10%. Pemerintah setempat memang tidak menentukan minimal saham yang harus digenggam perusahaan lokal. Sukrisno mengaku belum tahu, apakah pihaknya akan melibatkan satu perusahaan atau malah keduanya. "Kalau keberatan setoran modalnya, kami bisa pilih dua-duanya," jelasnya.
Pekan depan, lanjut Sukrisno, pihaknya sudah mengirim perwakilan untuk menetap di sana. Mereka yang akan melakukan uji tuntas (due diligence) atas kedua calon mitra perusahaan itu.
Seperti diketahui, TINS mendirikan dua anak perusahaan di Myanmar. Kedua perusahaan itu adalah PT Timah Myanmar Mining yang berperan di sektor pertambangan dan PT Timah Myanmar yang menggarap pabrik pengolahan atau smelter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News