kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Tol JORR seksi S saat lebaran alami penurunan volume kendaraan


Selasa, 11 Juni 2019 / 17:41 WIB
Tol JORR seksi S saat lebaran alami penurunan volume kendaraan


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dari pintu Pondok Pinang (20+000) hingga pintu Kampung Rambutan (32+400) yang dioperasikan oleh PT Hutama Karya mengalami penurunan volume kendaraan di saat lebaran.

Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan menjelaskan bahwa JORR umumnya memang berfungsi sebagai jalan tol untuk keperluan bisnis. “Malah kalau Lebaran turun walaupun sempat melampaui volume rata-rata kendaraan,” katanya kepada Kontan.co.id pada Selasa (11/6).

Menurut Fauzan, rata-rata kendaraan yang melintas per harinya sekitar 120.000 sampai 140.000 kendaraan per hari. Pada 29 Mei 2019 lalu, saat musim mudik, jumlah kendaraan yang melintas di JORR-S sempat mencapai 190.000 kendaraan. “Tapi turun terus hingga 90.000, naik lagi pas arus balik sekitar 140.000,” tambahnya.

Toh posisi JORR yang memang berada di lingkaran Jakarta memang ditujukan untuk keperluan bisnis sehari-hari orang yang beraktivitas di Jabodetabek.

Untuk diketahui, JORR merupakan bagian dari sistem jaringan jalan tol yang terhubung dengan ruas tol jalan tol Jakarta-Cikampek. Selain itu JORR juga terhubung dengan tol Jagorawi, jalan tol BSD, jalan tol Jakarta-Tangerang, jalan tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Bandara) dan jalan tol Akses Tanjung Priok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×