Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah menyelesaikan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kilo Volt (kV) jalur Balaraja hingga Kembangan.
General Manager PLN Unit Induk Interkonesi Sumatera Jawa, Henrinson, mengungkapkan SUTET ini merupakan proyek prioritas untuk menyalurkan daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 berkapasitas 2 x 1.000 MW yang ditargetkan beroperasi pada Desember 2020.
Baca Juga: Adaro Energy (ADRO) fokus selesaikan proyek PLTU di tahun ini
“Proyek ini menjadi sangat vital, karena ini akan menjadi jalur untuk menyalurkan listrik PLTU Jawa 7 ke sistem Interkoneksi Jawa Bali, khususnya untuk kawasan DKI Jakarta yang menjadi pusat ekonomi. Dengan jalur SUTET Balaraja-Kembangan harapannya akan menjadikan Sub Sistem Jakarta semakin andal,” terang Henrinson dalam keterangan tertulis, kemarin.
Henrinson menjelaskan, pengerjaan proyek SUTET dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama terdiri dari 52 tower yang terbentang dari Balaraja hingga Cikupa. Kemudian Bagian kedua dari Cikupa hingga Kembangan menggunakan jalur eksisting 150 kV. Jalur 150 kV tersebut akan menggunakan jalur Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV dari Kembangan hingga Cikupa yang telah selesai dibangun.
Sedangkan untuk SUTET 500 kV Cikupa –Kembangan menggunakan jalur eksisting 150 kV, artinya tidak ada pembebasan lahan baru di jalur tersebut. “Saat ini pengerjaannya meliputi, pembongkaran tapak tower, konduktor, dan isolator 150 kV. kemudian akan diganti dengan tower 500 kV,” sambungnya.
Baca Juga: Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) tangani bongkar muat kapal Hoegh Autoliners
Henrinson menyebut, sebelum melakukan pembangunan, PLN telah melaksanakan sosialisasi tentang proyek tersebut kepada warga yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Curug, Cikupa dan Kecamatan Kelapa Dua yang akan dilalui SUTET tersebut. Bahkan sosialisasi juga dilaksanakan di Kota Tangerang, khususnya di Kecamatan Pinang, Karang Tengah, Kecamatan Cipondoh, serta Kecamatan Serpong, Kota Tanggerang Selatan.
Sesuai dengan peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2018 terkait dengan kompensasi, Henrinson mengatakan bahwa untuk pembangunan SUTET 500 kV Cikupa–Kembangan yang menggunakan jalur eksisting tidak ada pembayaran kompensasi. Hal ini juga telah disampaikan dalam sosialisasi yang sudah dilakukan oleh PLN. Pembayaran Kompensasi hanya diberikan untuk jalur SUTET Balaraja-Cikupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News