kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Toyota hentikan produksi kendaraan hingga 24 April di tengah pandemi corona


Jumat, 17 April 2020 / 09:53 WIB
Toyota hentikan produksi kendaraan hingga 24 April di tengah pandemi corona
ILUSTRASI. Pekerja mengecek mobil di IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan ekspor mobil pada 2020 sebanyak 250 ribu unit. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) memutuskan untuk memperpanjang masa penghentian aktivitas produksi kendaraan selama masa tanggap virus corona ( Covid-19) hingga 24 April 2020.

Melalui keterangan tertulis, langkah tersebut diambil perseroan dalam upaya melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona dan melindungi keselamatan serta kesehatan karyawan.

Baca Juga: Honda memodifikasi 50 mobil minivan untuk mengangkut pasien corona di Jepang

Kemudian, hal-hal lain yang jadi landasan penghentian sementara ialah antisipasi penurunan permintaan dalam negeri dan luar negeri, serta kondisi pasokan komponen.

"Bagi kami, keselamatan karyawan serta pemangku kepentingan terkait adalah yang utama dan kami akan selalu mematuhi arahan dari pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal TMMIN, Bob Azam, Kamis (16/4/2020).

Meski demikian, Toyota Indonesia telah memastikan kecukupan pasokan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan ekspor selama periode pemberhentian.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×