kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.876   21,00   0,12%
  • IDX 6.277   -107,68   -1,69%
  • KOMPAS100 821   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,68   -1,37%
  • ISSI 216   -5,69   -2,56%
  • IDX30 347   -5,77   -1,63%
  • IDXHIDIV20 433   -6,98   -1,59%
  • IDX80 94   -1,46   -1,53%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 112   -1,71   -1,50%

Trader swasta boleh jualan gas


Senin, 22 Februari 2016 / 23:06 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.

Keputusannya adalah alokasi gas bisa diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.

"Sepanjang ketiganya membangun infrastruktur,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja pada Senin (22/2).

Sebelumnya, dalam Permen 37 tersebut badan usaha swasta tidak disebut bisa mendapatkan alokasi dan pemanfaatan gas. Prioritas yang boleh mendapatkan alokasi dan memanfaatkan gas bumi hanya BUMN dan BUMD.

“Sekarang kita juga memberikan kesempatan kepada swasta,” jelas Wiratmaja.

Kesempatan itu diberikan dengan syarat. Pertama, para trader gas harus memiliki fasilitas untuk mendapatkan alokasi dan pemanfaatan gas. Kedua, harus menjual langsung kepada end user atau konsumen.

"Yang tidak punya infrastruktur, tidak diberikan alokasi gas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×