kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Trader swasta boleh jualan gas


Senin, 22 Februari 2016 / 23:06 WIB
Trader swasta boleh jualan gas


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.

Keputusannya adalah alokasi gas bisa diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.

"Sepanjang ketiganya membangun infrastruktur,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja pada Senin (22/2).

Sebelumnya, dalam Permen 37 tersebut badan usaha swasta tidak disebut bisa mendapatkan alokasi dan pemanfaatan gas. Prioritas yang boleh mendapatkan alokasi dan memanfaatkan gas bumi hanya BUMN dan BUMD.

“Sekarang kita juga memberikan kesempatan kepada swasta,” jelas Wiratmaja.

Kesempatan itu diberikan dengan syarat. Pertama, para trader gas harus memiliki fasilitas untuk mendapatkan alokasi dan pemanfaatan gas. Kedua, harus menjual langsung kepada end user atau konsumen.

"Yang tidak punya infrastruktur, tidak diberikan alokasi gas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×