Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.
Keputusannya adalah alokasi gas bisa diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.
"Sepanjang ketiganya membangun infrastruktur,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja pada Senin (22/2).
Sebelumnya, dalam Permen 37 tersebut badan usaha swasta tidak disebut bisa mendapatkan alokasi dan pemanfaatan gas. Prioritas yang boleh mendapatkan alokasi dan memanfaatkan gas bumi hanya BUMN dan BUMD.
“Sekarang kita juga memberikan kesempatan kepada swasta,” jelas Wiratmaja.
Kesempatan itu diberikan dengan syarat. Pertama, para trader gas harus memiliki fasilitas untuk mendapatkan alokasi dan pemanfaatan gas. Kedua, harus menjual langsung kepada end user atau konsumen.
"Yang tidak punya infrastruktur, tidak diberikan alokasi gas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News