kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Trader swasta boleh jualan gas


Senin, 22 Februari 2016 / 23:06 WIB
Trader swasta boleh jualan gas


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.

Keputusannya adalah alokasi gas bisa diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.

"Sepanjang ketiganya membangun infrastruktur,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja pada Senin (22/2).

Sebelumnya, dalam Permen 37 tersebut badan usaha swasta tidak disebut bisa mendapatkan alokasi dan pemanfaatan gas. Prioritas yang boleh mendapatkan alokasi dan memanfaatkan gas bumi hanya BUMN dan BUMD.

“Sekarang kita juga memberikan kesempatan kepada swasta,” jelas Wiratmaja.

Kesempatan itu diberikan dengan syarat. Pertama, para trader gas harus memiliki fasilitas untuk mendapatkan alokasi dan pemanfaatan gas. Kedua, harus menjual langsung kepada end user atau konsumen.

"Yang tidak punya infrastruktur, tidak diberikan alokasi gas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×