kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.237   0,00   0,00%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Truk yang overload, bakal dikenai tarif ekstra


Selasa, 28 Februari 2012 / 16:49 WIB
Truk yang overload, bakal dikenai tarif ekstra
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif khusus untuk penyeberangan angkutan truk dengan muatan melebihi kapasitas atau masuk Kategori IX. Hasil temuan Kemenhub, 90% truk yang menyeberang telah menyalahi aturan alias melampaui batas muatan (over load).

“Dampaknya, kapasitas kapal penyeberangan bisa menyusut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso saat ditemui di kantornya, Selasa (28/2).

Dalam keadaan normal, satu kapal mampu menampung hingga 75 truk. Namun ulah pengusaha yang memaksa truk membawa beban melewati batas beban, membuat daya angkut kapal berkurang karena beban dan tempat terlalu besar.

Menurut Suroyo, nanti pihaknya akan membuat klasifikasi ulang truk-truk tersebut. Nantinya, truk yang melanggar akan dilakukan penindakan. “Kami akan memberikan tarif khusus,” terang Suroyo. Tarif khusus kelebihan batas angkutan berlaku jika panjang kendaraan melebihi aturan atau daya angkut kendaraan melebihi batas.

Saat ini, kata Suroyo, rencana pembuatan aturan itu tinggal menunggu keputusan dari Menteri Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×