kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Truk yang overload, bakal dikenai tarif ekstra


Selasa, 28 Februari 2012 / 16:49 WIB
Truk yang overload, bakal dikenai tarif ekstra
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif khusus untuk penyeberangan angkutan truk dengan muatan melebihi kapasitas atau masuk Kategori IX. Hasil temuan Kemenhub, 90% truk yang menyeberang telah menyalahi aturan alias melampaui batas muatan (over load).

“Dampaknya, kapasitas kapal penyeberangan bisa menyusut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso saat ditemui di kantornya, Selasa (28/2).

Dalam keadaan normal, satu kapal mampu menampung hingga 75 truk. Namun ulah pengusaha yang memaksa truk membawa beban melewati batas beban, membuat daya angkut kapal berkurang karena beban dan tempat terlalu besar.

Menurut Suroyo, nanti pihaknya akan membuat klasifikasi ulang truk-truk tersebut. Nantinya, truk yang melanggar akan dilakukan penindakan. “Kami akan memberikan tarif khusus,” terang Suroyo. Tarif khusus kelebihan batas angkutan berlaku jika panjang kendaraan melebihi aturan atau daya angkut kendaraan melebihi batas.

Saat ini, kata Suroyo, rencana pembuatan aturan itu tinggal menunggu keputusan dari Menteri Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×