Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi peraturan taksi berbasis aplikasi online atau taksi daring akan mendatangkan berkah bagi agen pemegang merek (APM) mobil. Pemerintah berencana mencabut batasan mobil bermesin 1.000 cc termasuk low cost green car (LCGC) menjadi taksi daring.
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, angkutan yang bisa dijadikan kendaraan taksi daring minimal berkapasitas silinder mesin 1.300 cc. Nah, batasan silinder mobil inilah yang diperlonggar menjadi 1.000 cc.
Artinya, mobil LCGC akan dibolehkan beroperasi menjadi armada taksi daring. Keputusan inilah yang disambut gembira APM yang memproduksi LCGC, terutama APM yang memproduksi LCGC tujuh tempat duduk. "Ada kemungkinan naik (penjualan) jika digunakan untuk taksi daring. Tetapi kami belum menghitung detailnya," kata Anton Jimi, General Marketing Toyota Astra Motor kepada KONTAN, Rabu (11/1).
Anton bilang, tahun ini Toyota memproyeksikan penjualan LCGC Calya sekitar 7.000 unit-8.000 unit per bulan. Dengan perubahan aturan, Toyota bisa leluasa memasarkan LCGC untuk taksi daring.
Adapun Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai, rencana revisi aturan tersebut bisa membawa dampak positif ke industri otomotif. "Selama pemerintah izinkan, itu kebijakan positif," kata Johannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo, saat berada di Kementerian Perindustrian.
Hanya saja, Gaikindo menyayangkan Kemenhub tidak mengajak mereka berdiskusi. "Kami tak pernah diajak diskusi," kata Johannes. Ia berharap, pemerintah mengendalikan jumlah taksi daring yang beredar, agar jumlahnya tidak melebihi permintaan.
Selain Toyota, APM seperti Daihatsu juga girang dengan rencana perubahan beleid Kemenhub tersebut. "Saat ini sudah banyak konsumen kami yang membeli LCGC Sigra untuk dijadikan taksi online," kata Hendrayadi Lastiyoso, Marketing Division Head PT Astra Daihatsu Motor kepada KONTAN Rabu (11/1).
Pendapat Hendrayadi cukup beralasan. Saat ini banyak penyedia taksi daring telah menggunakan LCGC sebagai armadanya. Jauh sebelum Toyota dan Daihatsu memiliki LCGC, Datsun yang juga memiliki LCGC tiga baris sudah terlebih dahulu menikmati penjualan armadanya untuk angkutan daring.
Sambutan positif soal revisi kebijakan pembatasan kendaraan untuk taksi daring tersebut juga disampaikan oleh pejabat Kementerian Perindustrian "Selama diizinkan, maka itu pertanda baik," kata Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kemenperin di Jakarta, Rabu (11/1).
Dukungan taksi daring
Selain dari pengusaha otomotif dan dari Kementerian Perindustrian, pengusaha taksi daring juga mendukung rencana Kemenhub tersebut. Dengan mengizinkan mobil LCGC menjadi angkutan taksi daring, maka kesempatan masyarakat ikut berpatisiapasi menjadi pengemudi juga semakin besar.
“Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat berpartisipasi. Apalagi harga mobil (LCGC) terjangkau. Jadi logis jika banyak yang berpartisipasi," terang Ridzki Kamadibrata, Managing Director Grab Indonesia kepada KONTAN, Rabu (11/1).
Soal pointer revisi Pemenhub 32/2016 lain, Ridzki berharap pemerintah mendengarkan masukan dari pengusaha. "Kami menghargai pemerintah mendengarkan masukan banyak pihak,” kata Ridzi.
Terkait jumlah armada LCGC yang ada di Grab, Ridzki bilang tidak menghitung spesifik "Paling banyak MPV (multi purpose vehicle). Secara merek Toyota dan Daihatsu," kata Ridzki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News