Reporter: Merlinda Riska | Editor: Markus Sumartomjon
JAKARTA. Pebisnis media televisi masih belum berani menerapkan bisnis televisi (TV) digital. Meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mengganti Peraturan Menteri Nomor 22/2011 soal penyelenggaraan TV digital yang Mahkamah Agung (MA) batalkan, dengan Peraturan Menteri nomor 32/2013 tentang penyelenggaraan TV digigal.
Menurut Jarod Suwahjo, Direktur Keuangan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), TV digital harus ada aturan yang lebih tinggi ketimbang level Peraturan Menteri. Bila tidak bisa membuat bisnis ini menjadi abu-abu. "Walaupun ada aturan turunannya soal menyewakan kanal masih belum kuat tanpa Undang Undang," katanya ke KONTAN, Kamis (4/9).
Inilah yang membuat MNC masih belum berani melangkah terlalu jauh terkait migrasi ke TV digital, selain memasang perangkat teknologi digital di zona yang dimenangi. Selain itu, MNC juga belum membicarakan soal sewa kanal digital (multipleksing) ataupun membagikan set top box.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu menuturkan Keputusan Menteri Kominfo (Kepmen Kominfo) terkait Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Terestrial telah ditandatangani beberapa bulan lalu. "Artinya, yang tidak menang tender multipleksing bisa menyewa kanal ke penyelenggara multipleksing (pemenang tender TV digital)," katanya.
Terkait harga sewa kanal, menurut Ismail pihaknya harus mengecek lebih lanjut apakah sudah ada aturannya atau belum.
Bagi Kompas TV yang bukan penyelenggara multipleksing pada intinya patuh terhadap aturan pemerintah. Maka itu, perangkat Kompas TV sudah siap menerapkan teknologi digital. "Pembicaraan untuk sewa kanal dengan pemenang multipleksing kami jajaki juga," kata Direktur Utama Kompas TV Bimo Setiawan ke KONTAN.
Para pebisnis pantas meminta kepastian dari pemerintah mengingat investasi infrastruktur teknologi dari analog ke digital tidaklah murah. Dalam catatan KONTAN, tertulis migrasi dari teknologi analog ke teknologi digital cukup merogoh kocek yang dalam. MNC mengkalkulasi migrasi sistem analog ke digital membutuhkan biaya sekitar Rp 4 triliun - Rp 5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News