kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Uber janji akan mengurus izin


Rabu, 16 September 2015 / 16:33 WIB
Uber janji akan mengurus izin


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penyedia layanan ride sharing Uber mengaku ingin terus berinvestasi di Indonesia. Demi mendukung niat tersebut, Uber berjanji akan segera mengajukan permohonan Penanaman Modal Asing (PMA) ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

"Dalam pekan ini, kami akan ajukan permohonan PMA ke pemerintah Indonesia. Semoga prosesnya cepat agar kami bisa jadi perusahaan dan segera bayar pajak," ujar Community Engagement South East Asia Uber Technologies, Deborah Nga saat ditemui KompasTekno, Rabu (16/9).

Sebelumnya, pada awal tahun ini Uber telah mengajukan permohonan izin kantor perwakilan perusahaan asing ke BKPM dan telah mendapatkannya. Jika izin PMA yang akan diajukan itu sudah disetujui BKPM, badan hukumnya akan menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Operasional Uber diprotes sejumlah pihak di Jakarta dan Bandung karena masalah legalitas perusahaan mereka dan dituding tak membayar pajak. 

Masalah tersebut bahkan berbuntut penangkapan sejumlah sopir Uber oleh petugas gabungan bentukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Namun, Debora mengatakan kontroversi itu tak menyurutkan niat Uber. Dia menambahkan perusahaannya sudah berinvestasi jutaan dollar AS di Indonesia. Dan mereka masih ingin mengucurkan lebih banyak, misalnya dengan membangun pusat pelatihan dan pusat pelayanan di Indonesia.

Saat ini, Uber telah memiliki sekitar 6.000 mitra pengemudi di sejak memulai operasionalnya pada 2014 silam. Sementara ini, semua pengemudi itu diizinkan membawa pulang 100 persen pendapatan mereka, karena belum berlaku sistem bagi hasil. (Yoga Hastyadi Widiartanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×