kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Uji coba Palapa Ring Barat masih alami hambatan


Selasa, 04 September 2018 / 19:54 WIB
Uji coba Palapa Ring Barat masih alami hambatan
ILUSTRASI. Proyek Palapa Ring Paket Barat Mulai Gelar Kabel Serat Optik


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minggu depan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menetapkan tarif sewa Palapa Ring. Tentu saja, sebelum ditetapkan tarifnya, perlu uji coba Palapa Ring tersebut. Nampaknya, untuk uji coba ini masih menghadapi hambatan

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Latif mengatakan, pihaknya membangun network operation center (NOC) di setiap kota. “Operator yang berminat harus menarik kabel sendiri mendekat pada NOC kami,” katanya, Selasa (4/9).

Pada permasalahan teknis itulah, operator seluler mengalami kendala. Sebab, untuk menarik kabel, operator seluler harus melakukan perizinan serta ada biaya yang harus dikeluarkan. “Kecuali Telkom dan Telkomsel,” ungkap Anang.

Akhirnya, operator seluler lebih banyak menunggu harga komersial yang akan dibuka minggu depan. Sebab, operator tentu memilih agar investasinya tidak sekedar untuk uji coba tapi juga untuk keperluan bisnis secara permanen.

Anang menambahkan, tarif akan mengikuti harga pasar bandwidth per megabite. Formula perhitungan itu, akan didiskon 50% dari harga bandwidth pasar. Formula itu hanya berlaku jika di dalam satu wilayah hanya ada satu pemain. “Kalau ada pemain lain kan indikasi wilayah itu ekonomi bagus, diskonnya bisa berkurang bisa jadi 30%,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×