Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi resmi mengizinkan jemaah melakukan ibadah umrah mandiri dengan visa turis atau disebut dengan umrah backpacker.
Pebisnis umrah mengaku umrah dengan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih akan lebih diminati oleh masyarakat ketimbang umrah mandiri dengan berbagai kelebihan dan perlindungan yang dijamin oleh PPIU.
Kementerian Agama (Kemenag) pun melarang penyelenggaraan ibadah melalui umah mandiri meski Arab Saudi mengizinkan perjalanan tersebut menggunakan visa turis.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, pemerintah Arab Saudi saat ini memang membuka diri bahkan melakukan promosi untuk meningkatkan kunjungan warga negara asing di seluruh dunia, termasuk Indonesia, dengan cara memberikan kemudahan untuk proses visa umrah atau visa lain untuk tujuan wisata.
Baca Juga: Kemenag: Umrah Mandiri Terlalu Berisiko
Firman menuturkan, umrah dengan melalui PPIU akan lebih dipilih oleh masyarakat daripada umrah mandiri dengan sejumlah kelebihan, layanan, dan jaminan yang didapatkan oleh jemaah umrah.
"Mayoritas masih menggunakan umrah dengan PPIU sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku karena memuat jaminan berupa perlindungan, pelayanan, dan keamanan," kata Firman kepada Kontan, Senin (26/2).
Ia menjelaskan, dengan melakukan perjalnan umrah melalui PPIU bisa lebih terjamin secara perlindungan, pelayanan, dan keamanan. Sebab, peran PPIU adalah menjamin kualitas serta keselamatan bagi para jamaah umrah. Selain itu, PPIU juga memberikan perlindungan dan keamanan bagi jamaah umrah sehingga jemaah dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan ibadah umrah.
"Fungsi PPIU akan memberikan perlindungan dan membantu baik bagi Arab Saudi dan Indonesia agar lebih terjamin dan ada yang bertanggung jawab," ujar Firman.
"Saya kira dengan menghargai ketentuan aturan yang ada menjadi bagian ketaatan dalam bernegara sehingga ibadah akan jauh lebih tenang," tambahnya.
Ia menerangkan, kampanye umrah mandiri yang ada di media sosial yang menyatakan bahwa umrah mandiri lebih murah tidak bisa menjadi jaminan.
"Secara perumpamaan, barang jika dibeli dalam jumlah banyak akan lebih murah daripada dibeli satu per satu," ucap Firman.
Pemerintah Indonesia sudah melarang jemaah dalam melakukan ibadah umrah secara mandiri maupun backpacker karena bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Ya, adanya umrah mandiri ini tidak mengancam pebisnis umrah yang tergabung dalam PPIU karena peraturannya ketat dan memiliki keunggulannya tersendiri," jelas Firman.
Sekjen Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Umrah), Muharom Ahmad menuturkan, visa turis untuk umrah sudah 2 tahun diberlakukan okeh Kerajaan Saudi namun dikecualikan untuk Indonesia dan beberapa negara.
Baca Juga: BPKH Rumuskan Strategi Mitigasi Risiko Jaga Keberlangsungan Pengelolaan Keuangan Haji
Ia menuturkan, jika kemudian Kerajaan Saudi memberlakukan satu visa untuk semua termasuk umrah, maka PPIU (travel Umrah) akan menyesuaikan.
Lebih lanjut, Muharom menyampaikan kewajiban jemaah umrah menggunakan PPIU adalah aturan dari Pemerintah Indonesia untuk melindungi jamaah umrah jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka dengan travel berizin resmi penanganan jamaah sakit keras yang perlu perawatan, kecelakaan, kematian bisa dibantu dengan baik.
"Bisnis travel Umrah akan tetap menjadi pilihan sebagian besar jamaah karena perjalanan umrah bukan sekedar pengaturan traveling tetapi juga binbingan ibadah oleh pembimbing yang dipercaya," ujar Muharom kepada Kontan, Senin (26/2).
Sementara itu, Manager Divisi Ticketing & Program PT Khazzanah Umroh, Ano Herlino mengungkapkan terkait kemudahan ini tentunya tetap mengapresiasi pemerintah Arab Saudi dan tentunya regulasi di Indonesia masih tetap yang menjadi payung hukumnya karena ada ketentuan dari Kementerian Agama yang mewajibkan pelaksanaan umrah melalui travel agent atau PPIU.
"Kami sebagai pihak travel akan tetap eksis dengan fungsinya sebagai penyelenggara dengan mengedepankan pelayanan dan market secara luas di luar Indonesia," kata Ano kepada Kontan, Senin (26/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News