kontan.co.id
banner langganan top
Minggu, 6 April 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Wajib swab antigen penumpang kereta api, benarkah sudah berlaku?


Sabtu, 19 Desember 2020 / 07:03 WIB
Wajib swab antigen penumpang kereta api, benarkah sudah berlaku?
ILUSTRASI. KAI memastikan, swab antigen belum diberlakukan pada 18 Desember 2020 karena KAI masih menerapkan ketentuan lama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di media sosial Twitter, Kamis (17/12/2020), beredar beberapa foto pemberitahuan wajib rapid atau swab antigen untuk penumpang kereta api. Pada foto yang beredar itu terlihat selembar kertas pemberitahuan di stasiun. 

Isi pengumuman itu memberitahukan bahwa mulai keberangkatan 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, tidak bisa lagi menggunakan hasil rapid test. Benarkah demikian?

Penjelasan PT KAI 

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus menjelaskan, pemberitahuan itu memang sempat ditempel pada Kamis (17/12/2020), tetapi kemudian dicabut. 

"Ini agar diabaikan saja, karena saat itu juga langsung dicabut pamflet tersebut," kata Joni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/12/2020). 

Saat ditanya, di stasiun mana saja pemberitahuan itu ditempel, Joni enggan menjawabnya. Dia juga tidak menjelaskan mengapa pemberitahuan itu ada. 

Baca Juga: Pemerintah tetapkan batas atas biaya rapid test antigen swab

Joni memastikan, swab antigen belum diberlakukan pada 18 Desember 2020 karena KAI masih menerapkan ketentuan lama. 

"Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020," kata dia. 

Mengenai kapan kebijakan swab antigen diterapkan, KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah. Mereka yang ingin menggunakan KA jarak jauh bisa menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (tes PCR/rapid test antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). 

Baca Juga: Simak tarif rapid test antigen di 7 bandara Indonesia

Akan tetapi, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test antibodi bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas. 

Setiap pelanggan KA jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Selama dalam perjalanan, pelanggan wajib menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung desinfektan setiap 30 menit sekali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Foto Pengumuman Penumpang KA Wajib Swab Antigen, Benarkah Sudah Berlaku?"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Besaran batas atas biaya rapid test antigen swab di Jawa dan luar Jawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×