kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Walhi protes eksplorasi Blok Kolbano


Kamis, 03 Juli 2014 / 11:05 WIB
Walhi protes eksplorasi Blok Kolbano
ILUSTRASI. Promo AW Restoran 3-5 Februari 2023 Paket Weekend Deals (Dok/AW Restoran)


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Timur menolak rencana eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) oleh PT Eni West Timor di Blok Kolbano, di pesisir selatan Pulau Timor, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Penolakan itu karena eksploitasi yang dilakukan Eni dianggap berbahaya bagi kelangsungan hidup penduduk setempat.

Perlu diketahui, Izin eksplorasi Blok Kolbano didapatkan PT Eni West Timor hingga tahun 2015. Eni West Timor merupakan anak usaha Eni Spa yang 33,3 % sahamnya dimiliki oleh pemerintah Italia, dan sekitar 66,7% dimiliki oleh publik.

Perusahaan ini sudah sudah melakukan tahapan eksplorasi di sembilan kecamatan, masing-masing Kecamatan Kualin, Kolbano, Kuanfatu, Kotolin, Noebeba, Amanuban Timur, Amanuban Tengah, Amanuban Selatan dan kecamatan Nunkolo.

Walhi menyatakan, sepanjang pesisir Kolbano merupakan kawasan padat penduduk. "Sumber penghidupan mereka adalah pertanian, nelayan, dan mengumpulkan batuan berwarna," kata Melky Nahar, Manager Kampanye Tambang dan Energi Walhi NTT kepada KONTAN, Rabu (2/6).

Selain itu, pengeboran eksplorasi yang dilakukan PT Eni West Timor juga mengancam ruang hidup warga di sana. Pada kunjungannya ke Desa Denoat Kecamatan Nunkolo, Melky menceritakan, terjadi bencana longsor yang menghancurkan desa tersebut akibat pengeboran yang dilakukan PT Eni West Timor dengan kedalaman 70 meter sampai 80 meter. "Apalagi pengeboran-pengeboran yang dilakukan Eni di masing-masing desa itu tidak dilengkapi dengan izin dari masyarakat pemilik lahan," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×