Reporter: Azis Husaini, Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan peralihan kontrak Wilayah Kerja (WK) Migas domungkinkan dilakukan kendati kontrak yang diteken sebelumnya belum berakhir masa kontraknya.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih mengungkapkan sejauh ini memang belum pernah ada peralihan kontrak ditengah-tengah masa kontrak.
Baca Juga: Skema kontrak kembali fleksibel, IPA: Ini berita baik
"Sejauh ini belum ada yang seperti itu (peralihan kontrak ditengah jalan). Tapi kalau dari Permen-nya bisa," tutur Susana kepada KONTAN.co.id, Minggu malam (2/8).
Susana menjelaskan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang hendak beralih kontrak maka harus mengajukan permohonan kepada SKK Migas.
Selanjutnya, proses evaluasi akan dilakukan meliputi beragam hal termasuk penerimaan negara, nilai investasi dan poin lainnya. "Evaluasi SKK Migas jadi pertimbangan Menteri ESDM untuk memutuskan permohonan KKKS," ungkap Susana.
Ia menambahkan, proses evaluasi menyeluruh jadi syarat mutlak pasalnya sektor migas tak lagi dipandang sebatas sumber pendapatan melainkan juga sebagai agen pertumbuhan perekonomian nasional.
Sekedar informasi, Per Februari tahun lalu tercatat ada 40 WK migas yang menggunakan gross split, sebanyak 14 WK merupakan hasil lelang tahun 2017 dan 2018. Hasil lelang tahun 2017 adalah WK Andaman I, Andaman II, Merak Lampung.
Lalu ada Blok Pekawai dan West Yamdena. Sedangkan hasil lelang tahun 2018 adalah WK Citarum, East Ganal, East Seram, Southeast Jambi, South Jambi B, Banyumas, South Andaman, South Sakakemang dan Maratua.
Salah satu kontraktor migas yang ingin mengajukan amendemen kontrak untuk Blok yang terlanjur memakai gross split adalah Medco Energi. Direktur Utama Medco Energi Hilmi Panigor mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji untuk mengalihkan blok migas yang memakai gross split ke cost recovery. "Ya nanti kami akan mereview," kata dia ke KONTAN.
Sedangkan Pertamina Vice President Corporate Communication Fajriyah Usman mengatakan pihaknya sedang mengkaji aturan tersebut.
Baca Juga: SKK Migas nilai perubahan aturan kontrak bagi hasil berdampak positif pada investasi
Sedangkan 21 WK lainnya merupakan WK terminasi yang masa kontraknya berakhir mulai 2017 hingga 2023. Sementara 5 lainnya merupakan amandemen kontrak.
Ganti Menteri, Ganti Kebijakan
Kepastian hukum atas investasi di industri minyak dan gas bumi kembali berubah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengubah peraturan soal gross split warisan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Artinya, kontraktor migas boleh memakai kontrak bagi hasil cost recovery kembali. Ketentuan itu dituangkan dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang disahkan pada 16 Juli 2020.
Dalam Pasal 1 menuliskan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 116) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan SumberDaya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak BagiHasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 1216) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan diberlakukan untuk suatu Wilayah Kerja dengan mempertimbangkantingkat resiko, iklim investasi, dan manfaat yangsebesar-besarnya bagi negara.
(2) Penetapan bentuk dan ketentuan pokok KontrakKerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bentuk:a. Kontrak Bagi Hasil Gross Split; b. Kontrak Bagi Hasil dengan mekanismepengembalian biaya operasi; atau c. kontrak kerja sama lainnya.
Dalam hal Menteri menetapkan bentuk danketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuatpersyaratan:
a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;
b. pengendalian manajemen operasi berada padaSKK Migas; dan
c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menggunakan mekanismebagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.
Pasal 25 Diubah dan ditambahkan:
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan.
b. Dihapus.
c. Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telahditandatangani sebelum Peraturan Menteri iniditetapkan, dapat mengusulkan perubahan bentukKontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi HasilGross Split.
d. Dalam hal Kontraktor mengusulkan perubahanbentuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksuddalam huruf c, biaya operasi yang telah dikeluarkandan belum dikembalikan dapat diperhitungkanmenjadi tambahan split bagian Kontraktorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
e. Terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya sebagai pengelola Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya belum ditandatangani, Menteri menetapkan bentuk Kontrak Kerja Samanya.
Arifin menuliskan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi perlu mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan MenteriEnergi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energidan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentangKontrak Bagi Hasil Gross Split.
Sementara itu, aturan ini bukan tanpa kontroversi, sebab dalam klausul ada pasal yang membuat Pertamina bisa gigit jari. dalam aturan itu disebutkan, terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya sebagai pengelola Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya belum ditandatangani, Menteri menetapkan bentuk Kontrak Kerja Samanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News