kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Zona IKM Mandalika ditarget selesai Mei 2018


Selasa, 12 Desember 2017 / 23:00 WIB
Zona IKM Mandalika ditarget selesai Mei 2018


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan koordinasi terkait percepatan pembangunan zona UKM di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Zona UKM akan diisi oleh pelaku-pelaku UKM yang merupakan penduduk lokal untuk mendukung pariwisata Mandalika.

"Kita harus gerak cepat karena targetnya zona UKM harus selesai Mei 2018. Segera dilaksanakan koordinasi dengan deputi pembiayaan, deputi SDM dan deputi produksi dan pemasaran dengan ITDC selaku pengelola KEK Mandalika," kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dalam keterangan tertulis pada Selasa (12/12).

Puspayoga yakin penataan zona UKM yang baik akan sangat mendukung pariwisata KEK Mandalika. KEK Mandalika merupakan salah satu program "Bali Baru" yang dicanangkan pemerintah untuk menggenjot pariwisata di Indonesia.

"Misalnya, cara berjualan pedagang UKM selama ini dengan mengejar pembeli harus diubah.Harus dilakukan dengan mengubah karakter, tidak boleh lagi mengejar turis tapi melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian turis," tegas Puspayoga.

Pariwisata Mandalika saat ini sedang berkembang, mendorong geliat ekonomi masyarakat dengan membangun banyak homestay. Sejalan dengan hal itu, Menteri mengingatkan agar masyarakat tidak menjual tanah-tanah miliknya kepada investor seperti yang terjadi di Nusa Dua dan Kuta, Bali yang kini dikuasai oleh para investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×