kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alexander Lay diangkat jadi komisaris Pertamina


Rabu, 13 September 2017 / 11:14 WIB
Alexander Lay diangkat jadi komisaris Pertamina


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) kembali merombak susunan komisaris PT Pertamina (Persero). Kali ini melalui Surat Keputusan Nomor SK -194/MBU/09/2017, Menteri BUMN Rini Soemarno menambah anggota komisaris di Pertamina sekaligus mengangkat Alexander Lay sebagai bagian dari Dewan Komisaris.

Dengan bertambahnya satu Anggota Dewan Komisaris, maka susunan Dewan Komisaris Pertamina terdiri dari Komisaris Utama/ Komisaris Independen: Tanri Abeng, Wakil Komisaris Utama: Arcandra Tahar, Komisaris: Sahala Lumban Gaol, Edwin Hidayat Abdullah, Suahasil Nazara, dan Alexander Lay.

Penetapan dilaksanakan di Kantor Kementerian BUMN pada Rabu (13/9). Nama Alexander Lay mulai terkenal lewat kasus “Cicak versus Buaya” pada tahun 2009. Saat itu Alexander Lay menjadi salah satu advokat yang membela dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Alexander Lay tercatat memperoleh gelar Sarjana Hukum di Unversitas Atmajaya pada 2003, setelah sebelumnya menimba ilmu di Institut Teknologi Bandung jurusan Teknik Perminyakan. Pada 2006, ia memperoleh gelar Master of Laws (LL.M.) dari University of Sydney.

Pria kelahiran Ende, Flores, 21 September 1973 ini juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas dalam organisasi Transparency International Indonesia. Pengalamannya di firma hukum, serta keterlibatannya dalam berbagai diskusi terkait reformasi hukum, serta hukum persaingan usaha, memberikan bekal bagi Alexander Lay mendirikan firma hukum bersama rekannya dengan bendera Lasut, Lay, dan Pane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×