kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan telekomunikasi juga mengamanatkan asimetris


Kamis, 15 Februari 2018 / 07:45 WIB
Aturan telekomunikasi juga mengamanatkan asimetris


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seharusnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika tak perlu repot-repot memberi penugasan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi tarif interkoneksi. Operator juga tak perlu meributkan tarif interkoneksi.  Aturan yang ada sudah mengamanatkan tarif interkoneksi asimetris alias berdasarkan biaya masing-masing operator (cost based)

Sebut saja Peraturan Menteri Komunikasi dan Informartika (Kominfo) No. 1 Tahun 2010. Pasal 13 menyebutkan, penyediaan interkoneksi harus memenuhi lima prinsip, yakni  transparan, tidak diskriminatif baik kualitas maupun biaya,  diberikan dalam waktu yang singkat,  berorientasi pada biaya (cost based) dan  berdasarkan permintaan. Ini jelas-jelas mengamanatkan interkoneksi. 

Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 walaupun tidak menyebutkan secara gamblang skema asimetris, di pasal 22 berbunyi, kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jasa telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Dan di pasal 23 ayat 2 menyebutkan, biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakti bersama dan adil. Pengertian tidak saling merugikan ini dapat diartikan, tarif interkoneksi disesuaikan dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh operator.

Mungkin lantaran ingin lebih yakin, maka Kementerian Kominfo meminta BPKP melakukan verifikasi tarif interkoneksi. Dan hasilnya memang memperlihatkan ada perbedaan signifikan dari sisi biaya jaringan antaroperator. Berdasarkan hasil verifikasi, biaya interkoneksi lokal Telkomsel Rp 246 per menit, XL Axiata Rp 59 per menit, Indosat Ooredoo Rp 164 per menit dan Tri Indonesia Rp 103 per menit.

Hasil verifikasi BPKP memperlihatkan, setiap operator memiliki kekuatan jaringan yang sangat timpang. Sebagai contoh di coverage 2G, kekuatan Telkomsel mencapai 44,64%. Bandingkan dengan Indosat Ooredoo, XL Axiata dan Tri Indonesia yang masing-masing 27,71%, 22,96% dan 4,7%. Jomplangnya kekuatan coverage ini juga terlihat di jaringan 3G. Telkomsel 51,76%, sedangkan Indosat Ooredoo, XL Axiata dan Tri Indonesia  masing-masing 15,28%, 26,98% dan 5,98%. Dari sisi belanja modal alias capital expenditure, Telkomsel sebesar 47,45%, Indosat Ooredoo 21,2%, XL Axiata 13,56% dan Tri Indonesia 17,79%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×