kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan uang muka tak pengaruhi rumah seken


Senin, 18 Juni 2012 / 10:44 WIB
Aturan uang muka tak pengaruhi rumah seken
ILUSTRASI. Bawang putih


Reporter: Adisti Dini Indreswari, | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penerapan aturan minimal uang muka 30% untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) mulai efektif pekan lalu. Selain rumah baru atau primer penjualan rumah sekunder (seken) ternyata ikut terkena imbas, meski tidak seberat rumah primer.

Menurut General Manager Broker Properti Century 21, F. Rach Suherman, dampak negatif dari aturan ini adalah penjualan rumah sekunder akan tertahan satu hingga dua bulan. Lantaran konsumen harus menabung terlebih dahulu untuk mencukupi uang muka. "Setelah itu biasa lagi dan menuju titik keseimbangan baru," ujar Suherman kepada KONTAN, Minggu (17/6).

Maklum, dalam penjualan rumah sekunder, tidak ada istilah perpanjangan uang muka seperti yang biasa pengembang lakukan kala menjual rumah baru ke konsumen. Jadi dalam penjualan rumah seken ini tidak ada siasat untuk mengakali uang muka.

Kendati demikian, Suherman bilang, aturan uang muka minimal 30% sebenarnya tidak terlalu mengagetkan pasar, baik untuk rumah primer maupun sekunder. Alasannya, sebelum ada peraturan pun konsumen yang bukan nasabah premium bank tetap dikenakan uang muka sekitar 30%. "Memang ada bank yang menawarkan uang muka hingga 0%. Tapi itu hanya gimmick yang diberikan pada nasabah prioritas, tidak sembarang orang," bebernya.

Apalagi, konsumen rumah sekunder yang memakai KPR tidak sebanyak rumah primer. Menurut hitungannya, untuk saat ini paling hanya sekitar 10% konsumen membeli rumah seken lewat KPR. Konsumen lebih banyak memilih tunai keras dan tunai bertahap. Alasannya, syarat KPR jauh lebih ketat.

Bisa tumbuh 30%

Di Century 21 sendiri, penjualan rumah sekunder mendominasi transaksi hingga 70%, 30% sisanya berasal dari rumah primer.

Secara umum, Suherman melihat prospek pasar rumah sekunder tahun ini masih positif. "Sampai Mei 2012 saja, transaksi Century 21 sudah tumbuh 32% year on year," ungkap Suherman. Sedangkan kenaikan harga rumah sekunder, selalu mengikuti pertumbuhan permintaan yakni sebesar 30% per tahunnya.

Direktur broker properti Ben Hokk Property, Nurul Yaqqin, juga menilai penjualan rumah sekunder bisa terkena dampak aturan pembatasan uang muka. "Kalau permintaan KPR terganggu, permintaan rumah akan terganggu juga termasuk rumah sekunder," katanya.

Apalagi banyak konsumen rumah sekunder merupakan investor yang kemudian menjualnya lagi ke pemakai. Tanpa aturan uang mukapun, Nurul memprediksi penjualan rumah bakal terkoreksi di periode Juli - September. "Karena ada liburan sekolah, puasa, dan Lebaran. Sehingga konsumen bakal mengalihkan perhatian ke tiga momen ini," ujarnya.

Berbeda dengan sebagian besar broker properti, Ben Hokk justru lebih fokus pada penjualan rumah primer. Perbandingannya adalah 90% rumah baru dan sisanya sekunder. Dari konsumen yang mengambil rumah seken di Ben Hokk hanya 20%-30% saja yang memanfaatkan KPR, sebagian besar tunai keras.

Menurut Nurul, pasar rumah sekunder sampai semester ini masih tumbuh. Sayang, dia mengaku tidak bisa merinci lebih lanjut. Yang jelas, secara umum, penjualan rumah primer dan sekunder di 2012 ini bisa tumbuh minimal sebesar 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×