kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Bangun pembangkit, porsi PLN dibatasi 5.000 MW


Minggu, 20 Desember 2015 / 17:28 WIB
Bangun pembangkit, porsi PLN dibatasi 5.000 MW


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap memangkas porsi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam mega proyek 35.000 Megawatt (MW).

Perusahaan setrum pelat merah ini hanya mendapat jatah membangun pembangkit listrik sebesar 5.000 MW. Seperti diketahui PLN sebelumnya mendapatkan porsi 10.000 MW.

Direktur Program Pembinaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Alihuddin Sitompul mengatakan, porsi PLN tetap dikurangi supaya PLN lebih fokus mengurus transmisi listrik dan tidak perlu memikirkan pembangunan pembangkit listrik.

"Ya kalau menurut saya PLN jangan bermain antara 5.000 MW atau 10.000 MW, PLN diupayakan harus fokus saja. Selesaikan saja apa yang menjadi tugasnya," terangnya di Kantor Dewan Pers, Minggu (20/12).

Dari 5.000 MW tersebut, PLN ditugaskan untuk membangun pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) saja. Pasalnya untuk PLTG tidak boleh dilakukan ekspor.

Pengamat Ketenagalistrikan Fabby Tumiwa menambahkan, untuk tahun pertama ini memang belum ada pembangunan proyek 35.000 MW. Ia bilang tahun ini hanya tahun konsolidasi. Makanya terlihat lebih lambat.

"Nah Peraturan Presiden (Perpres) penugasan Independent Power Producer (IPP) itu yang belum selesai, itu juga agak rumit, pendanaan belum optimal karena tidak mudah. Transmisi juga gitu, ada yang komit ada yang tidak," terangnya.

Satu-satunya cara untuk memperbaiki iklim investasi, kata Fabby, yaitu terkait dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang perlu dipertegas lagi. "Proses pembebasan lahan juga," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×