kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berat Sapi Lebih Dari 350 Kg, Pemerintah Beri Sanksi Importir


Senin, 07 Juni 2010 / 09:33 WIB
Berat Sapi Lebih Dari 350 Kg, Pemerintah Beri Sanksi Importir


Reporter: Amailia Putri Hasniawati |

JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai detail sanksi yang bakal dijatuhkan kepada importir yang mendatangkan sapi dengan berat badan lebih dari 350 kg. Aturan ini muncul lantaran di Lampung ditemukan lebih dari 1.000 sapi bakalan impor memiliki berat badan melebihi batas ketentuan.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, peraturan mengenai impor sapi akan diperketat untuk membatasi impor sapi menyusul upaya swasembada sapi dan daging sapi.

“Kalau berat badan sapi lebih dari 350 kg atau volume dan kelebihan beratnya mencolok, kita akan berikan sanski berupa penundaan impor atau pengurangan jumlah impor. Kalau berulang, rekomendasi cabut ijin,” kata Suswono, akhir pekan lalu.

Pemerintah memberi batasan berat sapi bakalan maksimal 350 kg agar sapi terlebih dahulu melalui proses penggemukan. Dus, memberikan nilai tambah dengan pemanfaatan berbagai komponen lokal; antara lain untuk pakan, tenaga kerja serta jasa lainnya. Jadinya, sapi bakalan yang diimpor tidak langsung dijual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×