Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha tambang mineral dan batubara (minerba) bakal mengajukan permintaan insentif royalti dan perpajakan kepada pemerintah. Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) tengah menyusun usulan tersebut.
Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengatakan, usulan insentif tersebut ditujukan pada pembayaran royalti serta pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Usulan insentif tersebut dimaksudkan untuk memitigasi dampak pelemahan pasar dan harga komoditas minerba terhadap industri tambang di tanah air.
Baca Juga: ABM Investama (ABMM) tetap incar kontrak jasa tambang baru di tengah kondisi pandemi
Menurut Djoko, hingga akhir Mei nanti, kinerja perusahaan dan bisnis tambang masih relatif terjaga. Hanya saja, ketika pandemi corona masih terus berlanjut, dampaknya pasti akan terasa signifikan bagi perusahaan tambang.
"(Usulan insentif) agar terjadi keberlanjutan usaha industri pertambangan. Harga pasar sangat fluktuatif, cash flow akan mengalami perlambatan akibat produksi melambat," kata Djoko kepada Kontan.co.id, Minggu (10/5).
Sayangnya, Djoko masih belum membeberkan detail usulan insentif yang akan diajukan ke pemerintah. Yang jelas, sambungnya, usulan ini nantinya akan dibahas terlebih dulu bersama pemerintah karena menyangkut penerimaan negara. "Karena masalah penerimaan negara, IMA akan mencoba membahas bersama pemerintah, karena industri ini sangat rentan dengan Keuangan," tambah Djoko.
Senada, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan bahwa pihaknya pun sedang menyiapkan usulan insentif yang akan diajukan kepada pemerintah. Dari APBI, insentif yang ingin diprioritaskan menyangkut tarif royalti.
Baca Juga: Jurus Adaro Energy (ADRO) tangkal dampak merosotnya harga batubara akibat corona