kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah kerugian negara, menteri harus perhatikan rekomendasi BPKP


Selasa, 27 Februari 2018 / 08:25 WIB
Cegah kerugian negara, menteri harus perhatikan rekomendasi BPKP


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Entah apa lagi yang ditunggu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Meski Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan hasil verifikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah memberikan rekomendasi, hingga saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum menetapkan biaya interkoneksi. 

Padahal penetapan biaya interkoneksi ini sudah molor lebih dari tiga tahun. Direktur Jenderal  Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli  menjelaskan, interim report  BPKP telah disampaikan kepada operator seluler. Dan saat ini operator masih mengkaji untuk penerapan dan implementasinya. "Pekan depan BRTI dan operator direncanakan akan melakukan pembahasan dengan BPKP. Selama belum ada keputusan maka pola saat ini yang berjalan, masih tetap berlaku," terang Ramli, yang juga Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), melalui pesan singkat Jumat (23/2).

Jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang langsung mengikuti saran tim verifikator independen, tidak demikian dengan Kemkominfo. Padahal sang verifikator independen yang merekomendasikan tarif interkoneksi asimetris adalah BPKP, yang notabene merupakan auditor pemerintah. Dan sejatinya, pembahasan mengenai penetapan biaya Interkoneksi tak perlu  berlarut-larut. Seharusnya semua operator telekomunikasi memahami dan tidak menganggap interkoneksi sebagai pendapatan. 

Alamsyah Saragih,Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, memandang, pemerintah tampaknya sedang kehilangan orientasi strategis dalam membenahi fundamental induatri telekeomunikasi. Tiga tahun terakhir, industri telekomunikasi Indonesia lebih disibukkan dengan hal-hal yang bersifat artifisial.  "Kalau boleh saya katakan, tiga tahun ini bisnis telekomunikasi telah berubah menjadi bisnis regulasi," ujar Alamsyah kepada Kontan.co.id, Senin (26/2). 

Terkait hasil rekomendasi BPKP menurut Alamsyah wajib diperhatikan untuk mencegah kemungkinan kerugian penerimaan negara. "Akan menjadi masalah jika di kemudian hari ada kerugian penerimaan negara akibat rekomendasi tak dijalankan atau tak dijadikan pertimbangan utk menerapkan keputusan oleh para menteri," tegasnya..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×