kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM cabut 534 IUP yang bermasalah


Jumat, 22 Juli 2016 / 10:09 WIB
ESDM cabut 534 IUP yang bermasalah


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan sudah mencabut 534 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang perizinannya bermasalah. Pencabutan tersebut berasal dari 3.960 IUP yang belum bersih alias clean and clear (CnC).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono memastikan pencabutan IUP bermasalah tersebut sudah mengikuti prosedur. Selain itu pemilik usaha sudah tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan dan tidak lagi memperpanjang izin.

"Jadi tidak ada gejolak," klaimnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (22/7).

Bambang merinci, dari 3.960 IUP yang non CnC, pihaknya baru menerima sekitar 1.500 an IUP yang terdiri dari 1.079 IUP yang masih ingin mendapatkan CnC dan 534 IUP yang ESDM cabut.

Setelah melakukan verifikasi, dari 1.079 IUP tesebut ESDM menemukan cuma 20% IUP atau sekitar 187 IUP yang bisa mendapatkan lisensi CnC. Sedangkan sisanya harus mendapatkan catatan pengantar dari Gubernur di wilayah masing-masing IUP bersangkutan.

Sementara 534 IUP yang dicabut masih punya kewajiban seperti melunasi kewajiban pajak. Nanti, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ESDM yang akan menagih kewajiban kepada pemilik IUP tersebut.

"Jadi kewajiban ini tetap tidak bisa hilang," tandasnya.

Menteri ESDM, Sudirman Said memastikan 534 IUP itu bukan perusahaan yang serius menekuni bidang tambang sehingga tidak mampu memenuhi persyaratan.

"Jadi buat apa kami bergantung ke orang yang sudah tidak ingin memenuhi kewajiban," tuturnya.

Sudirman Said tidak khawatir bila pencabutan IUP tersebut bakal berdampak terhadap produksi batubara nasional. Soalnya, IUP yang dicabut merupakan perusahaan tambang berskala kecil.

Menurutnya, kontribusi terbesar produksi batubara nasional berasal dari PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Biasanya perusahaan tambang besar mau memenuhi persyaratan yang diwajibkan di regulasi tambang.

Bambang sendiri berharap pencabutan ini tidak berdampak hukum, seperti pada kasus perusahaan tambang asal India, Infa yang mengajukan arbitrase lantaran tidak CnC. "Kami harus yakin betul kalo tidak CnC," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×