kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM dan Freeport bentuk empat tim


Jumat, 12 Mei 2017 / 12:01 WIB
ESDM dan Freeport bentuk empat tim


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sepertinya, tidak ada yang menampik kalau negosiasi pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih jadi pembahasan yang paling menguras waktu dan tenaga dalam industri pertambangan. Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sampai membentuk empat tim negosiasi berbeda.

Tim berisi perwakilan dari pemerintah dan Freeport Indonesia. Keempat tim tersebut meliputi tim pembahasan divestasi saham, tim keuangan yang membahas perpajakan dan tim kepastian operasi atau perpanjangan kontrak. Satu tim lagi membahas pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral mentah atawa smelter.

Menurut rencana, tim negosiasi akan menggelar rapat seminggu sekali sampai tanggal 10 Oktober 2017. Pada akhir jadwal rapat, tim harus sudah membuahkan kesepakatan bersama.

Sejauh ini, belum ada pembahasan dalam rapat tersebut. "Freeport belum menyampaikan apa-apa, timnya belum pernah ketemu (Kementerian ESDM)," ujar Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (10/5).

Sembari menanti realisasi pertemuan perwakilan tim negosiasi, Freeport Indonesia berkesempatan mengajukan perpanjangan operasi. Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut beleid, perusahaan pertambangan bisa mengajukan perpanjangan kontrak pertambangan lima tahun sebelum masa kontrak habis.

Sementara itu Freeport Indonesia memastikan, komitmen membangun smelter. Dengan catatan, mereka mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak sampai tahun 2041. "Untuk pengajuan proposal dalam waktu dekat, tentunya, karena itu bagian dari diskusi yang enam bulan ke depan itu," kata Riza Pratama, Jurubicara PT Freeport Indonesia kepada KONTAN, Kamis (11/5).

Menurut pemberitaan KONTAN, Freeport Indonesia mendapatkan sejumlah keistimewaan dari pemerintah. Status ganda sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sekaligus kontrak karya (KK), adalah salah satunya. Contoh lain, perusahaan tersebut meminta diskon bea keluar, dari semula 7,5% menjadi 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×