kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga rumah untuk orang asing dinaikkan


Selasa, 20 Desember 2016 / 21:45 WIB
Harga rumah untuk orang asing dinaikkan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah menaikkan harga minimal kepemilikan rumah tunggal atau satuan rumah susun oleh warga negara asing. Kenaikan harga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian , Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam lampiran peraturan menteri yang ditandatangani Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang beberapa waktu lalu tersebut, kenaikan harga minimal dilakukan di beberapa daerah. Pertama adalah kenaikan harga rumah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Agraria No. 13 Tahun 2016, harga minimal pembelian rumah tinggal di DIY hanya Rp 3 miliar per unit. Nah, di aturan baru harganya naik menjadi Rp 5 miliar.

Daerah kedua adalah di Bali, sebelumnya harga minimal rumah tinggal Rp 3 miliar, kini naik menjadi Rp 5 miliar juga. Daerah ketiga adalah Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Rp 2 miliar menjadi Rp 3 miliar. Daerah keempat, Sumatera Utara, yang naik harga dari Rp 2 miliar menjadi Rp 3 miliar.

Eddy Hussy, pengusaha real estate mengatakan, tidak merisaukan kenaikan harga rumah untuk golongan warga negara asing tersebut. Dia optimistis, kenaikan tersebut tidak akan mengganggu permintaan rumah dari warga negara asing. "Itu juga disesuaikan dengan kondisi daerah," katanya kepada KONTAN Selasa (20/12).

Apalagi Eddy mengatakan, selain kenaikan tersebut, peraturan menteri agraria terbaru tersebut juga mengatur penurunan harga satuan rumah susun. Untuk daerah Jakarta saja misalnya, harga satuan rumah susun untuk orang asing yang sebelumnya Rp 5 miliar, diturunkan menjadi Rp 3 miliar.

Eddy Ganefo, Ketua Asosasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengatakan, kenaikan harga tersebut justru membantu masyarakat di dalam negeri. "Kemampuan orang asing di daerah yang dinaikkan harganya pasti ada, kalau dibiarkan harga untuk mereka murah, itu akan mendongkrak harga rumah bagi masyarakat kita, makanya saya nilai langkah ini tepat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×