Reporter: Issa Almawadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk masih terus berupaya untuk mendapatkan kembali izin lingkungan penambangan terkait pembangunan pabrik semen di Pati, Jawa Tengah. Izin ini sempat dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah.
Salah satu upaya Indocement adalah dengan menegaskan kegiatan tanggung jawab sosial alias corporate social responsibility (CSR). Christian Kartawijaya mengatakan bahwa pihaknya bahkan sudah memulai CSR sebelum pabriknya dibangun di Pati.
“Kalau belum dibangun saja sudah ada CSR apalagi jika nantinya kami jadi berinvestasi Rp 7 Trilyun di Pati,” tutur Christian dalam keterangannya, Rabu (27/4).
Lebih jauh, Christian menyampaikan, sebuah kebohongan luar biasa kalau ada pabrik semen akan menggerus lahan sawah.
Christian bilang, Indocement tidak pernah menambang lahan yang ada mata airnya. "Kami beda dengan para penambang liar. Kami sudah ada bukti reklamasi progresif yang berafiliasi dengan ITB dan UNDIP. Anda bisa lihat betapa hijaunya lingkungan sekitar pabrik kami di Citeureup,” ungkapnya.
Christian juga mengaku akan mengikuti aturan hukum terkait pembangunan pabrik semen di wilayah Jateng. Apalagi, pembangunan beberapa pabrik semen di kawasan Pantura Jawa Tengah akan signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur wilayah.
Dan seperti diketahui publik, Pemerintahan Presiden Jokowi telah menargetkan pembangunan yang masif di infrastruktur dan perumahan, seperti program pembangunan sejuta juta rumah untuk rakyat.
Seperti diketahui, PTUN Semarang membatalkan izin lingkungan penambangan yang diterbitkan Pemkab Pati. Namun, pihak Pemkab Pati bersama Indocement sebagai tergugat intervensi mengajukan banding di Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya.
"Kalau banding ditolak ya sudah. Kalau diterima, saya berharap Gubernur mau mendukung program pemerintah menekan angka kemiskinan," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













