kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri Berharap Ada Perluasan Penerima Manfaat Harga Gas Khusus


Senin, 17 Januari 2022 / 21:03 WIB
Industri Berharap Ada Perluasan Penerima Manfaat Harga Gas Khusus
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian menilai pemberlakuan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU dapat memberikan efek ganda yang luas


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) berharap pemerintah dapat memastikan agar seluruh kelompok industri menerima manfaat harga gas US$ 6 per MMBTU.

Vice Chairman FIPGB Achmad Wijaya mengungkapkan, perluasan ini tidak hanya untuk perusahaan-perusahaan yang masuk dalam 7 sektor industri yang tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021. Melainkan, perluasan bagi kelompok industri diluar 7 sektor tersebut.

"Itu aja belum 100% sesama pemain mendapatkan (harga) US$ 6 per MMBTU. Belum lagi di atas 7 sektor industri itu seperti industri makanan dan minuman dan industri lain," jelas Achmad kepada Kontan.co.id, Minggu (16/1).

Achmad mengungkapkan, salah satu kendala dalam perluasan penerima manfaat ini adalah masih rumitnya administrasi. Kondisi ini membuat sejumlah perusahaan yang seharusnya masuk dalam sektor 7 industri penerima manfaat belum ikut merasakan manfaat yang sama. Hal ini kemudian berdampak pada serapan gas yang belum optimal.

Merujuk catatan Kementerian ESDM, realisasi serapan gas khusus industri baru mencapai 81,08% dari alokasi yang ditetapkan.

Baca Juga: Menperin: Semua yang Membutuhkan Harus Dapat Harga Gas US$ 6 per MMBTU

Asal tahu saja, sejak 2020 lalu pemerintah telah menetapkan harga gas khusus sebesar US$ 6 per Million British Thermal Unit (MMBTU) untuk 7 kelompok industri. Merujuk data Kementerian ESDM, alokasi pada tahun 2021 mencapai 1.241,00 Billion British Thermal Unit Day (BBTUD). Sementara itu realisasinya serapan hanya mencapai 1.006,23 BBTUD.

Achmad mengungkapkan, jika penerima harga gas khusus diperluas maka akan semakin meningkatkan daya saing ekspor. 

"Ekspor akan membaik apalagi sekarang (target mengurangi) emisi, go green semua kan sudah harus dijalankan (untuk) jaminan mutu pertumbuhan industri dengan green product," pungkas Achmad.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan berharap, perusahaan-perusahaan yang memang masuk dalam 7 sektor industri penerima manfaat perlu mendapatkan kepastian harga gas khusus tersebut. 

Selain itu perlu ada perluasan penerima manfaat bagi sektor industri lainnya. Apalagi, alokasi harga gas khusus ini dinilai memberikan momentum pemulihan ekonomi khususnya untuk industri manufaktur. Perluasan penerima manfaat bagi sektor industri lainnya dinilai bakal menguatkan sinergi. 

"(Dengan penambahan industri) peningkatan serapan 2022 diperkirakan sekitar 5% hingga 10% meski baseline 2021 sudah cukup bagus," ujar Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×