kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menperin: Semua yang Membutuhkan Harus Dapat Harga Gas US$ 6 per MMBTU


Senin, 17 Januari 2022 / 20:37 WIB
Menperin: Semua yang Membutuhkan Harus Dapat Harga Gas US$ 6 per MMBTU
ILUSTRASI. Pekerja mencatat tekanan gas di mesin pembakaran keramik di pabrik Roman Ceramic Balaraja Banten, Kamis (9/3). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/03/2017.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan upaya perluasan industri penerima manfaat harga gas khusus terus dilakukan oleh pemerintah. Sekedar informasi, saat ini pemerintah secara resmi telah menetapkan 7 sektor industri dan sektor kelistrikan untuk memperoleh harga gas US$ 6 per MMBTU.

Menteri Agus memastikan, dalam perluasan atau penambahan industri penerima manfaat, pihaknya tidak membatasi sektor-sektor penerima. "Kebijakan Kemenperin (adalah) no one left behind. Semua yang membutuhkan gas sebagai bahan baku industri dan sumber energi harus mendapatkan harga US$ 6 per MMBTU," ungkap Agus kepada Kontan, Senin (17/1).

Agus melanjutkan, langkah pemerintah untuk menjamin harga gas murah bagi kelompok industri agar produk Indonesia bisa lebih kompetitif.  Untuk itu, pemerintah berupaya memastikan agar pemenuhan gas untuk kebutuhan domestik menjadi prioritas. Dengan demikian, nilai tambah dari pemanfaatan gas tetap terjamin.

Agus menjelaskan, pemerintah berupaya agar perluasan industri penerima manfaat dapat dilakukan tahun ini. "Harus bisa, semua negara berlomba-lomba membuat industrinya kompetitif dan kita punya gasnya," jelas Agus.

Baca Juga: Kemenperin Minta Harga Mobil LCGC Tak Lagi Rp 95 Juta, Ini Tanggapan HPM

Sementara itu, Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Arief Setiawan mengungkapkan, saat ini hal tersebut masih dibahas oleh lintas kementerian dan lembaga.

Sejatinya, Kementerian Perindustrian mengusulkan 13 industri baru untuk menerima manfaat penurunan harga gas atau harga gas khusus. Namun, hanya 10 industri yang berpotensi menerima harga gas khusus.

Arief menjelaskan, dalam memastikan penambahan industri penerima manfaat ini pemerintah perlu mempertimbangkan agar penerimaan negara tidak sampai minus. "Ada penurunan penerimaan negara kurang lebih US$ 1 miliar hingga US$ 1,2 miliar di 2021 dan di 2022 kemungkinan bertambah seiring bertambahnya usulan dari Kemenperin untuk perusahaan yang masuk dalam kategori 7 industri," kata Arief dalam Konferensi Pers Kinerja Hulu Migas 2021, Senin (17/1).

Dengan demikian, selain penambahan 10 sektor industri baru, pemerintah juga bakal memperluas agar perusahaan yang memang masuk dalam 7 sektor penerima manfaat saat ini dapat ikut menerima harga gas khusus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×