kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu


Kamis, 03 Maret 2016 / 14:08 WIB
Ini cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu


Reporter: rumahku.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Membeli tanah untuk dibangun rumah atau sekadar untuk investasi jangka panjang adalah suatu keputusan yang bagus. Apalagi jika Anda membeli tanah di lokasi yang strategis dan akan terus berkembang, maka harganya bisa meningkat drastis sehingga akan menguntungkan Anda.

Namun memutuskan membeli tanah harus berhati-hati, jangan sampai ternyata tanah yang disebut bersertifikat hak milik (SHM) ternyata adalah sertifikat palsu atau tidak asli. Oleh sebab itu, penting sekali mengetahui cara membedakan antara mana yang sertifikat yang asli dan tiruan. Berikut ini caranya!

Datangi kantor BPN

Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat di kota Anda untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Menurut pasa 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Saat mendatangi kantor BPN, Anda perlu membawa sejumlah dokumen, yaitu sertifikat asli hak atas tanah, salinan identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang telah dilegalisir, surat kuasa jika pengecekan keaslian sertifikat dikuasakan ke orang lain, dan surat permohonan.
Datangi PPAT

Namun jika Anda tidak sempat untuk datang langsung ke kantor BPN, maka Anda bisa saja meminta bantuan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Namun prosesnya akan sama, yakni PPAT tersebut akan mengeceknya ke kantor BPN untuk disesuaikan dengan buku tanah yang ada di BPN.

Biaya cek sertifikat tanah

Mengecek keaslian sertifikat tanah membutuhkan biaya, umumnya sekitar puluhan ribu rupiah atau sesuai kebijakan kantor pertanahan di daerah masing-masing. Nantinya, proses pengecekan keaslian sertifikat di kantor BPN akan memakan waktu beberapa hari, sehingga Anda perlu bersabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×