kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dampak jika PPN galangan kapal dihapuskan


Jumat, 11 September 2015 / 19:44 WIB
Ini dampak jika PPN galangan kapal dihapuskan


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Industri galangan kapal tengah menunggu janji pemerintah yang akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri galangan kapal.

Anita Puji Utami, Direktur Utama Adiluhung Saranasegara Indonesia mengatakan, kebijakan itu akan memberikan dampak positif yang luas, baik untuk internal perusahaan maupun eksternal.

Dari sisi internal, kebijakan ini bisa membuat bisnis galangan kapal lebih leluasa berkembang. Sebab, beban yang tadinya untuk membayar PPN bisa dialihkan untuk pengembangan dan revitalisasi alat-alat galangan kapal. Jadi, kualitas dan kuantitas produk bisa ditingkatkan.

Sementara dari sisi eksternal, persaingan bisnis galangan kapal bisa menjadi lebih sehat. "Soalnya nanti jadi akan ada equal treatment antara galangan kapal di Batam dan di luar Batam," imbuh Anita, (11/9).

Selama ini, galangan kapal Batam bebas pajak karena memang dipersiapkan untuk ekspor. Tapi, ini tidak berlaku untuk galangan kapal diluar Batam. Hal ini membuat produk galangan kapal diluar Batam menjadi kurang kompetitif harganya.

Tidak berhenti sampai disitu, dengan pembebasan PPN, otomatis hal ini juga bisa dikembalikan kepada konsumen galangan japal, dalam hal ini industri pelayaran. Dengan adanya perbaikan kualitas akibat penghapusan PPN, maka galangan kapal bisa memberikan servis yang lebih baik kepada konsumennya.

Servis bisa berupa layanan atau harga yang lebih murah. Jadi, pelaku industri pelayaran bisa memperkecil biaya transportasi bagi para penumpang, misalnya. "Jadi secara keseluruhan ekonomi juga bisa berkembang jadinya," pungkas Anita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×