kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kendaraan yang dilarang konsumsi BBM subsidi


Selasa, 08 Januari 2013 / 10:47 WIB
Ini kendaraan yang dilarang konsumsi BBM subsidi
ILUSTRASI. Melesat 16,22%, harga saham REAL hijau pada akhir penutupan bursa Rabu (15/9)


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengambil sikap untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi premium atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Terbaru yang dilakukan Kementerian yang dipimpin Jero Wacik ini adalah, membatasi pemakaian premium.

Untuk membatasi pemakaian BBM bersubsidi itu, ESDM merilis Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembatasan Penggunaan BBM Jenis Tertentu.

"Aturannya sudah kami terbitkan, dan mulai berlaku mulai 1 Februari depan, mundur dari rencana semula 1 Januari 2013," kata Djoko Siswanto, Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Selasa (8/1).

Adapun poin penting pembatasan BBM itu adalah;

Pertama, kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah maupun kendaraan badan usaha milik nasional (BUMN) atawa badan usaha milik daerah (BUMD) di Jabodetabek dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Kedua, kapal barang pengangkut non pelayaran rakyat (pelra) tidak boleh lagi menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Ketiga, kendaraan dinas pemerintah maupun BUMN dan BUMD di wilayah Sumatera dan Kalimantan tidak diperkenankan lagi mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis premium.

Keempat, kendaraan pengangkut di industri kehutanan dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar mulai 1 Maret mendatang.

Kelima, setelah dilarang menggunakan solar, mulai Maret kendaraan dinas pemerintah juga dilarang menggunakan premium. "Kendaraan dinas pemerintah dilarang menggunakan premium Jawa-Bali mulai 1 Maret," imbuh Djoko.

Keenam, pemerintah akan melarang kendaraan dinas pemerintah maupun kendaraan BUMN dan BUMD di untuk mengkonsumsi BBM jenis premiun mulai 1 Juli mendatang. Djoko bilang, dari pembatasan ini, pihaknya menargetkan BBM bersubsidi bisa dihemat sebanyak 2,2 juta kiloliter (kl).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×