kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IPOP bantah bisa kendalikan pasar CPO


Rabu, 13 April 2016 / 09:18 WIB
IPOP bantah bisa kendalikan pasar CPO


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Managemen Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait potensi kartel dalam kesepakatan yang diambil enam anggota IPOP. Mereka adalah PT Astra Agro Lestari Tbk, Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Golden Agri Resources, Asian Agri, dan Musim Mas Group.

Pasalnya, bila dihitung produksi produksi CPO dari keenam perusahaan ini hanya mencapai 13% dari total produksi CPO nasional.

Ibrahmim Senen, Ketua Tim Legal IPOP menambahkan, tidak benar anggota IPOP menguasai 70% pangsa pasar CPO di Indonesia. Menurut hitungannya, anggota IPOP hanya menguasai 13% dari total pangsa pasar CPO di Indonesia pada tahun 2013. Hitungannya adalah saat ini 42% lahan sawit dikuasai petani. Sementara 58% lahan sawit sisanya dikuasai pemain swasta dan BUMN.

"Nah dari 42% penguasahaan lahan sawit oleh petani, produksi CPO nya hanya 35% dari total produksi CPO," ucap Ibrahim, Selasa (12/4).

Sementara itu, BUMN dan swasta yang menguasai 58% lahan sawit dapat memproduksi CPO sebesar 65% dari total produksi CPO. Adapun, BUMN menguasai 15% lahan sawit atau setara 800.000 ha, dan swasta 5 juta ha lahan sawit. Dari jumlah itu hanya 1 juta ha lahan yang dikuasai anggota IPOP. Artinya hanya menguasai 20% dari total lahan perusahaan nasional. Atau hanya 13% dari total produksi CPO nasional yang 30 juta ton tahun 2013.

"Jadi ini jauh sekali dari unsur kartel, karena anggota kami tidak bisa mengendalikan pasar CPO," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×