kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IPOP klaim sudah berkonsultasi dengan KPPU


Senin, 11 April 2016 / 10:41 WIB
IPOP klaim sudah berkonsultasi dengan KPPU


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) merespons tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai kebijakan IPOP berpotensi mengara ke kartel. Managemen IPOP mengatakan, telah terlebih dahulu berkonsultasi dengan wasit persaingan usaha tersebut sebelum melaksanakan kebijakan IPOP. Sejumlah persyaratan dari KPPU pun diklaim telah dijalankan.

Direktur Eksekutif IPOP Nurdiana Darus mengatakan, anggota IPOP telah mengambil langkah proaktif untuk berkonsultasi dan berdiskusi dengan KPPU tentang ikrar dan implementasinya sejak Juni 2015. Selanjutnya, antara Juli-Oktober 2015, KPPU telah melakukan proses penilaian secara formal terhadap ikrar tersebut dan implementasinya dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

Ia bilang, komitmen yang tertulis di dalam ikrar merupakan refleksi dari komitmen setiap anggota perusahaan dalam melakukan bisnisnya secara berkelanjutan dengan memegang teguh prinsip tidak melakukan deforestasi, tidak menanam di lahan gambut, tidak menciptakan konflik sosial, serta terus memperbaiki dan mempertahankan daya saing kelapa sawit Indonesia di pasar global.

Nurdiana menjelaskan, implementasi IPOP sebagai sebuah platform bertujuan untuk mendukung transformasi di sektor ini, sekaligus untuk memberikan solusi terhadap ketimpangan (gap) kapasitas yang dialami petani sawit Indonesia di lapangan. "Untuk itu, IPOP memfokuskan programnya pada pemberdayaan yang memungkinkan petani sawit mampu memiliki kapasitas yang baik dalam mengelola kelapa sawit dan membuka kesempatan agar mereka dapat menjadi pemain utama di pasar global kelak," ujarnya, Minggu (10/4).

Menurutnya, komitmen dan program ini telah dijelaskan kepada KPPU selama periode penilaian di atas. Kemudian, KPPU mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa IPOP berpotensi sebagai sebuah kartel dan menuliskan beberapa poin rekomendasi atas pernyataan tersebut. Sejak saat itu, IPOP telah berupaya untuk memenuhi rekomendasi tersebut, serta terbuka untuk monitoring dan evaluasi di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×