kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,29   1,65   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keputusan KPPU jadi landasan bubarkan IPOP


Minggu, 10 April 2016 / 18:14 WIB
Keputusan KPPU jadi landasan bubarkan IPOP


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan menjadikan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai landasan hukum untuk membubarkan implementasi Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) di Indonesia.

"Jika KPPU menyatakan IPOP berpotensi kartel, itu akan menjadi dasar kuat untuk menerbitkan pelarangan (IPOP)," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir, akhir pekan lalu.

Gamal mengakui, telah menerima hasil analisis atau penelitian dari KPPU yang menyatakan IPOP berpotensi menjadi sarana kartel. "Saya sudah menerima surat dari KPPU. Saya bersyukur kami mendapat dukungan dari KPPU. Minggu depan saya akan datang ke KPPU untuk berkoordinasi," ujarnya.

Menurut Gamal, koordinasi dengan KPPU ini juga dalam rangka mencari dasar hukum pelarangan implementasi IPOP di Indonesia. "Ini semata-mata untuk melindungi petani sawit di Indonesia. Kepentingan Kemtan di situ," katanya.

Kemtan, hingga saat ini juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk mencari landasan hukum yang pas untuk membubarkan LSM berkedok advokasi perkebunan sawit berkelanjutan ini.

Seperti diketahui, KPPU memutuskan IPOP berpotensi menjadi sarana kartel yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, lembaga ini meminta supaya kesepakatan IPOP sebaiknya tidak diimplementasikan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keterangan Bernomor 184/K/X/2015 perihal Tanggapan KPPU terhadap Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). Terbitnya surat ini sebagai jawaban dari Surat yang dikirimkan Ibrahim Senen selaku Konsultan Hukum KADIN bernomor DNC/104-607-615/IX/ 15/431 Perihal Permohonan Kajian dan Analisa, terkait Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×