kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jasa Marga batasi pengunjung di rest area, Hippindo: Penurunan omzet bisa lebih 50%


Selasa, 27 Oktober 2020 / 22:47 WIB
Jasa Marga batasi pengunjung di rest area, Hippindo: Penurunan omzet bisa lebih 50%
ILUSTRASI. Fasilitas Rest Area KM 88B Tol Purbaleunyi


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang libur panjang yang ditetapkan jatuh pada 28 Oktober dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, Jasa Marga mengantisipasi agar kapasitas parkir pengunjung rest area dibatasi sebesar 50%.

Ketum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya mendukung bila hal itu dilakoni untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Pembatasan ini sebaiknya juga dibarengi dengan pemberian keringanan pajak, misal pajak reklame atau pajak sewa tempat. Sebab, ini akan berpengaruh pada penurunan omset," jelas Budihardjo saat dihubungi oleh Kontan, Selasa (27/10).

Ia berkata, di musim long weekend yang jatuh di minggu ini, pengunjung di rest area pasti akan ramai karena banyak orang berlibur. Dengan pembatasan tersebut, omset bisa turun 50%. Bila peraturan ini terus diberlakukan di luar masa libur panjang, penurunan omset diprediksi bisa mencapai 60% sampai 70%.

Baca Juga: Jasa Marga batasi 50% pengunjung Rest Area, bisnis ribuan UMKM terancam bangkrut

Ia menyayangkan bila pembatasan ini berpengaruh pada omset peritel yang berada di rest area karena pengusaha mulai mendapatkan momen untuk pulih dari kerugian akibat pandemi. "Di rest area, tren take away dan mengkonsumsi di mobil terjadi sejak pelarangan dine in. Namun ini juga terbatas karena ada PSBB," sambung dia.

Sebagai informasi, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, pihaknya mengimbau pengguna jalan yang akan melakukan perjalanan, agar menghindari perjalanan saat puncak volume lalin untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Dalam keterangan resmi, disebutkan khusus pada layanan di tempat istirahat, Jasa Marga mengoptimalkan layanan di berbagai fasilitas yang tersedia dengan penerapan physical distancing melalui pembatasan pengunjung dan kapasitas parkir maksimum 50%, sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.

Selanjutnya: Jasa Marga batasi pengunjung Rest Area, penjualan BBM Pertamina bisa tergerus 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×